SAMPIT, PROKALTENG.CO – Lambannya penyelesaian hasil temuan Inspektorat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dapil V, Hendra Sia.
Ia menilai, proses penyelesaian kasus tersebut berjalan terlalu lambat dan tidak menunjukkan arah yang jelas. Menurutnya, pemerintah daerah perlu bertindak cepat, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH) agar permasalahan ini tidak terus berlarut.
“Kalau memang sudah sampai tahap SP2 dan tidak ada penyelesaian hingga batas waktu September, mestinya SP3 segera diterbitkan. Jangan dibiarkan menggantung,” tegas Hendra Sia, Kamis (23/10/2025).
Politisi ini menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan tersebut berlarut. Karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Akibat belum tuntasnya penyelesaian kasus itu, dana desa tidak dapat dicairkan sehingga roda pemerintahan di Desa Tumbang Tawan nyaris lumpuh.
“Kalau kepala desa terus berkelit dan Inspektorat juga tidak bertindak tegas, ya sebaiknya aparat penegak hukum turun tangan. Biar jelas siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” ujarnya.
Menurut Hendra, ketegasan sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kebuntuan pemerintahan di tingkat desa. Ia menyebut, situasi di Desa Tumbang Tawan saat ini sudah mengganggu pelayanan publik dan menunda pelaksanaan program pembangunan desa.
“Yang terpenting, pemerintahan desa bisa berjalan normal kembali. Jangan sampai masyarakat jadi korban dari persoalan administrasi yang tidak kunjung selesai,” tandasnya.
Diketahui, Kepala Desa Tumbang Tawan tidak hadir dalam rapat pembahasan lanjutan kasus tersebut, yang akhirnya memunculkan rekomendasi pemberhentian sementara dari jabatannya. Rapat dihadiri oleh sejumlah perangkat desa, antara lain Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Wakil Ketua BPD Tumbang Tawan.
Dari hasil kesepakatan rapat, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat kabupaten dengan agenda resmi pemberhentian sementara Kepala Desa Tumbang Tawan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Yudi Aprianur. Menegaskan bahwa pemberhentian sementara bukan berarti kasusnya selesai. Jika kepala desa tidak mampu menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai temuan, maka kasus akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
“Ini baru pemberhentian sementara. Kalau kepala desa tidak bisa menyelesaikan temuan Inspektorat, maka proses hukum akan terus berjalan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tetap akan diteruskan ke APH,” jelas Yudi.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran kepala desa dalam rapat penting tersebut. “Kami berharap kepala desa bisa kooperatif. Ketidakhadirannya justru memperburuk situasi dan memperlambat penyelesaian,” tambahnya.
DPRD Kotim berharap, langkah tegas dari Pemkab dan Inspektorat dapat mempercepat kejelasan kasus ini, sehingga pemerintahan Desa Tumbang Tawan bisa kembali berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat segera pulih.(bah/kpg)
