28.6 C
Jakarta
Friday, May 2, 2025

Subsidi Perumahan Diduga Tak Tepat Sasaran

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Penerimaan subsidi
perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga banyak yang tidak
tepat sasaran. Semestinya, subsidi itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR), tetapi malah disalah gunakan dan dinikmati oleh oknum tertentu. Hal ini
di sampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kotim M. Abadi.

 

โ€œKementerian
Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) selama ini membantu kredit pemilikan
rumah (KPR) dengan memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan
(FLPP) untuk rumah subsidi. Tetapi diduga subsidi perumahan tersebut banyak
yang tidak tepat sasaran. Maka dari itu, kami meminta pemerintah daerah melalui
intansi terkait untuk melakukan pengawasan. Karena, selama ini tidak pernah
pemerintah daerah mengawasi terhadap subsidi perumahan bagi masyarakat yang
kurang mampu itu,โ€ ujar Abadi Minggu (23/8).

 

Menurutnya,
dari fakta di lapangan, banyak didapatkan rumah yang kosong dan beralih
kepemilikan. Sementara, take over atau oper kredit dilarang dalam Permenpera
No.3 Tahun 2014. Dan kalau ketahuan sanksi pidana dan denda serta
kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan.

Baca Juga :  M Abadi: Ada Penyelewengan Elpiji, Laporkan!

 

โ€œKalau
ketahuan masyarakat berpenghasilan rendah itu harus mengembalikan subsidi yang diterima
oleh yang bersangkutan, apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan
dan penyelamatan kredit macet oleh bank. Dan itu, hanya boleh dilakukan atau
dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada masyarakat yang
membutuhkan,โ€ terangnya.

 

Ketua
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, kalau diperhatikan
berkaitan dengan sarana dan utilitas (PSU) harus sesuai ketentuan, karena
jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU
PKP).

 

โ€œBadan
hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dilarang
mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umun di luar fungsinya.
Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan
prasarana, sarana dan utilitas umum dari fungsinya,โ€ terang Abadi.

Baca Juga :  Dipertanyakan Fraksi PKB, Sudah 5 Bulan Wafat Belum Ada PAW

 

Dirinya
juga mengatakan, kalau pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi
yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp5 miliar dan penjara
selama 5 tahun, sesuai Pasal 162 UU PKP. Kemudian Pasal 8 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Dalam pasal
itu mengatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut.

 

โ€œMemang
hal itu terlihat sepele bagi pengusaha perumahan, tetapi hal sepele itu ada
sanksi yang akan menjerat pengusaha tersebut. Jadi lebih baik bagi pengusaha
harus berhati-hati lagi saat menjalankan bisnisnya. Pengusaha perumahan jangan
lupa untuk mengurus izin usahanya juga,โ€ tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Penerimaan subsidi
perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga banyak yang tidak
tepat sasaran. Semestinya, subsidi itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah
(MBR), tetapi malah disalah gunakan dan dinikmati oleh oknum tertentu. Hal ini
di sampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kotim M. Abadi.

 

โ€œKementerian
Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) selama ini membantu kredit pemilikan
rumah (KPR) dengan memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan
(FLPP) untuk rumah subsidi. Tetapi diduga subsidi perumahan tersebut banyak
yang tidak tepat sasaran. Maka dari itu, kami meminta pemerintah daerah melalui
intansi terkait untuk melakukan pengawasan. Karena, selama ini tidak pernah
pemerintah daerah mengawasi terhadap subsidi perumahan bagi masyarakat yang
kurang mampu itu,โ€ ujar Abadi Minggu (23/8).

 

Menurutnya,
dari fakta di lapangan, banyak didapatkan rumah yang kosong dan beralih
kepemilikan. Sementara, take over atau oper kredit dilarang dalam Permenpera
No.3 Tahun 2014. Dan kalau ketahuan sanksi pidana dan denda serta
kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan.

Baca Juga :  M Abadi: Ada Penyelewengan Elpiji, Laporkan!

 

โ€œKalau
ketahuan masyarakat berpenghasilan rendah itu harus mengembalikan subsidi yang diterima
oleh yang bersangkutan, apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan
dan penyelamatan kredit macet oleh bank. Dan itu, hanya boleh dilakukan atau
dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada masyarakat yang
membutuhkan,โ€ terangnya.

 

Ketua
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, kalau diperhatikan
berkaitan dengan sarana dan utilitas (PSU) harus sesuai ketentuan, karena
jelas sanksi sesuai Pasal 144 Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman (UU
PKP).

 

โ€œBadan
hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dilarang
mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umun di luar fungsinya.
Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan
prasarana, sarana dan utilitas umum dari fungsinya,โ€ terang Abadi.

Baca Juga :  Dipertanyakan Fraksi PKB, Sudah 5 Bulan Wafat Belum Ada PAW

 

Dirinya
juga mengatakan, kalau pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi
yang menjerat. Sanksi tersebut berupa pidana denda Rp5 miliar dan penjara
selama 5 tahun, sesuai Pasal 162 UU PKP. Kemudian Pasal 8 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Dalam pasal
itu mengatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut.

 

โ€œMemang
hal itu terlihat sepele bagi pengusaha perumahan, tetapi hal sepele itu ada
sanksi yang akan menjerat pengusaha tersebut. Jadi lebih baik bagi pengusaha
harus berhati-hati lagi saat menjalankan bisnisnya. Pengusaha perumahan jangan
lupa untuk mengurus izin usahanya juga,โ€ tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru