SAMPIT,KALTENGPOS.CO– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tinggal 16 hari lagi. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) diingatkan kembali soal surat suara jangan sampai terjadi
kekurangan.
“Kami
mengingatkan kembali kepada jajaran KPU Kabupaten Kotim jangan sampai
kekurangan surat suara, seperti pemilihan legislatif lalu. Ini merupakan pesta
lima tahun sekali, jangan sampai masalah kekurangan surat suara akan menjadi
momok yang tidak baik bagi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku
penyelenggara,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Khozaini, Jumat
(20/11).
Legislator
asal daerah pemilihan (dapil) I Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, meminta agar
surat suara untuk pilkada tahun ini harus benar-benar diperhatikan dan
diteliti. Apabila terjadi kekurangan surat suara seperti pada pileg tahun 2019
lalu, lanjutnya, bisa dikatakan kesiapan di KPU sangat tidak matang.
“Upaya
perbaikan atau pembenahan harus dilakukan sejak saat ini agar KPU sebagai pihak
penyelenggara pilkada tidak dipermasalahkan oleh pihak pasangan calon maupun
masyarakat apabila banyak masyarakat yang tidak terdata dan terdaftar sebagai
pemilih, padahal mereka memiliki identitas diri yang lengkap,†ucap Khozaini.
Politikus
Partai Hanura ini juga mengatakan pada 16 Oktober lalu, KPU Kabupaten Kotim
telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemilih sementara hasil
perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Dari hasil tersebut
didapatkan DPT untuk pemilih di Kabupaten Kotim sebanyak 265.270 pemilih,
jumlah tersebut bertambah dibandingkan DPS yang hanya 261.403 pemilih.
“Penambahan
DPT itu, karena inisiatif warga yang melaporkan kepada pihak KPU bahwa mereka
tidak masuk dalam DPS. Selain itu, adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Sehingga, warga binaan juga memiliki hak pilih mereka sebagai warga
Kabupaten Kotim,” sampai Khozaini
Selain
berkaitan dengan surat suara dan DPT, dia juga meminta dalam hal penyaluran
surat suara ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus benar-benar di
perhatikan segala aspek terjaganya surat suara sampai kepada titik pengantaran.
Di sisi lain pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pihak pengawas pemilu
agar jangan sampai ada kecolongan dalam hal pengawasan.
“Kami
juga meminta pihak Banwaslu harus melakukan pengawasan terhadap penyaluran
surat suara nantinya, jangan hanya diam saja, karena tugas mereka tidak hanya
melakukan pengawasan terhadap paslon saja, tetapi juga melakukan pengawasan
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan pemilu,” tutupnya.