SAMPIT,
PROKALTENG.CO-Anggota
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah,
mengingatkan, agar perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di daerah ini
untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja tepat waktu,
tanpa dicicil.
“Kami mengingatkan
semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim untuk membayar THR untuk
karyawannya agar tepat waktu,” sampainya saat dibincangi di ruang
kerjanya, Kamis (22/4).
Menurut Modika, THR
merupakan salah satu pendapatan yang ditunggu-tunggu dan dapat membantu
perekonomian para karyawan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19.
“Bagi perusahaan yang
mangkir dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) akan mendapatkan denda dan
sanksi. Kami juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait harus
melakukan pemantauan terhadap semua perusahaan yang ada di daerah ini,”
ujar Modika yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim ini.
Dia menjelaskan, seperti
yang dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan,
pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum
hari raya keagamaan. Hal tersebut juga terdapat dalam pasal 9 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyatakan, THR keagamaan wajib
diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Perlu adanya
komitmen dari pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Pengusaha
yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, teguran
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau
seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ucap Modika.
Politikus Partai PDI
Perjuangan ini juga mengatakan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada
pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi covid-19. Hal ini agar ekonomi
masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan covid-19
dan pemulihan ekonomi nasional.