32.8 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Pemkab Kotim Diminta Segera Menyampaikan DPA 2021 ke DPRD

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk menyerahkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 kepada DPRD. Pasalnya, a hingga
saat ini DPA tersebut belum mereka terima, padahal DPA itu sangat penting
karena sebagai panduan dan bahan monitoring kerja pihak eksekutif.

“DPA itu harusnya
sudah ada di meja kerja kami, akan tetapi hingga saat ini belum ada kami
terima. Bagaimana mungkin, kita bisa bekerja dan mengawasi pelaksanaannya,
kalau DPA fisik maupun non fisik tidak ada ataupun disampaikan kepada
kita,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan
Anwar, Minggu (21/2).

Dirinya menegaskan,
DPRD memiliki tugas pengawasan, salah satunya dalam hal anggaran, maka dari itu
sudah seharusnya pemerintah kabupaten terbuka kepada DPRD terkait pengelolaan
anggaran pembangunan, karena keberadaan DPA sangat penting sebagai bahan bagi
DPRD untuk mengawal dan mengawasi setiap kegiatan yang sudah direncanakan.
Pengawasan itu juga dilakukan khususnya terkait penggunaan anggarannya.

Baca Juga :  Vaksinasi Bisa Dilakukan Setiap RT, RW, Desa atau Kelurahan

“Pengawasan itu
kami lakukan untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai dengan aturan. Jangan
sampai nanti ada program yang tidak terlaksana, tetapi jangan sampai pula ada
kegiatan yang tiba-tiba muncul padahal sebelumnya tidak ada saat pembahasan
bersama,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini mengatakan, pihak DPRD juga akan mengawal aspirasi masyarakat yang
sudah diakomodasi dalam program usulan pembangunan tersebut, karena di dalam
DPA itulah semua program yang di usulkan tertuang, maka dari itu DPA itu sangat
diperlukan sebagai bahan untuk evaluasi pengawasan.

“Kami belum
mengetahui mengapa tahun ini penyerahan DPA kepada DPRD, terlambat dari
biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, dewan
berharap DPA tersebut segera diserahkan kepada DPRD karena waktu terus berjalan
sehingga sudah seharusnya pengawasan juga dilaksanakan seiring dimulainya
kegiatan pembangunan.

Baca Juga :  Warga Minta Perbaikan Jalan Antardesa dan Kecamatan

“Kami ingin melihat
apakah pelaksanaan anggaran berjalan seperti yang direncanakan. Terlebih di
tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini, karena penggunaan
anggaran harus dilakukan secara cermat,” sampai Kurniawan.

Ia juga mengatakan
bahwa pihak DPRD mendapatkan kabar terbaru, bahwa anggaran Dana Alokasi Umum
(DAU) akan dilakukan pemangkasan sekitar delapan persen atau sekitar Rp 80
miliar, dialihkan untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut sesuai arahan
pemerintah pusat.

“Masalah ini juga seharusnya sudah
diinformasikan kepada pihak DPRD, karena kami berhak mengetahui, termasuk
terkait program mana saja yang terpaksa anggarannya harusnya dialihkan sebagian
untuk penanganan Covid-19, maka dari itu pemerintah daerah diminta harus segera
membagikan DPA itu kepada kami,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk menyerahkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021 kepada DPRD. Pasalnya, a hingga
saat ini DPA tersebut belum mereka terima, padahal DPA itu sangat penting
karena sebagai panduan dan bahan monitoring kerja pihak eksekutif.

“DPA itu harusnya
sudah ada di meja kerja kami, akan tetapi hingga saat ini belum ada kami
terima. Bagaimana mungkin, kita bisa bekerja dan mengawasi pelaksanaannya,
kalau DPA fisik maupun non fisik tidak ada ataupun disampaikan kepada
kita,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan
Anwar, Minggu (21/2).

Dirinya menegaskan,
DPRD memiliki tugas pengawasan, salah satunya dalam hal anggaran, maka dari itu
sudah seharusnya pemerintah kabupaten terbuka kepada DPRD terkait pengelolaan
anggaran pembangunan, karena keberadaan DPA sangat penting sebagai bahan bagi
DPRD untuk mengawal dan mengawasi setiap kegiatan yang sudah direncanakan.
Pengawasan itu juga dilakukan khususnya terkait penggunaan anggarannya.

Baca Juga :  Vaksinasi Bisa Dilakukan Setiap RT, RW, Desa atau Kelurahan

“Pengawasan itu
kami lakukan untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai dengan aturan. Jangan
sampai nanti ada program yang tidak terlaksana, tetapi jangan sampai pula ada
kegiatan yang tiba-tiba muncul padahal sebelumnya tidak ada saat pembahasan
bersama,” ucap Kurniawan.

Politikus Partai Amanat
Nasional ini mengatakan, pihak DPRD juga akan mengawal aspirasi masyarakat yang
sudah diakomodasi dalam program usulan pembangunan tersebut, karena di dalam
DPA itulah semua program yang di usulkan tertuang, maka dari itu DPA itu sangat
diperlukan sebagai bahan untuk evaluasi pengawasan.

“Kami belum
mengetahui mengapa tahun ini penyerahan DPA kepada DPRD, terlambat dari
biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, dewan
berharap DPA tersebut segera diserahkan kepada DPRD karena waktu terus berjalan
sehingga sudah seharusnya pengawasan juga dilaksanakan seiring dimulainya
kegiatan pembangunan.

Baca Juga :  Warga Minta Perbaikan Jalan Antardesa dan Kecamatan

“Kami ingin melihat
apakah pelaksanaan anggaran berjalan seperti yang direncanakan. Terlebih di
tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini, karena penggunaan
anggaran harus dilakukan secara cermat,” sampai Kurniawan.

Ia juga mengatakan
bahwa pihak DPRD mendapatkan kabar terbaru, bahwa anggaran Dana Alokasi Umum
(DAU) akan dilakukan pemangkasan sekitar delapan persen atau sekitar Rp 80
miliar, dialihkan untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut sesuai arahan
pemerintah pusat.

“Masalah ini juga seharusnya sudah
diinformasikan kepada pihak DPRD, karena kami berhak mengetahui, termasuk
terkait program mana saja yang terpaksa anggarannya harusnya dialihkan sebagian
untuk penanganan Covid-19, maka dari itu pemerintah daerah diminta harus segera
membagikan DPA itu kepada kami,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru