SAMPIT,
PROKALTENG.CO– Anggota
Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) M Abadi kembali mengingatkan kepada pihak investor yang saat ini
berinvestasi di daerah ini untuk melaksanakan kewajibannya terutama menyangkut
pola kemitraan dengan warga masyarakat sekitar.
“Kami mengingatkan
kepada pihak investor khususnya perusahan perkebunan kelapa sawit yang saat ini
berinvestasi di daerah ini untuk melaksanakan kewajibannya terutama menyangkut
pola kemitraan dengan warga masyarakat sekitar,” ujarnya, Rabu (20/1).
Dirinya mengungkapkan,
selama ini sebagian perusahaan besar swasta (PBS) masih banyak yang belum
merealisasikan pola kemitraan dengan warga sekitar, sehingga menimbulkan
konflik berkepanjangan. Maka dari itu pihaknya meminta pemerintah daerah dapat
membantu masyarakat untuk merealisasikan pola kemitraan tersebut.
“Karena sudah ada
aturan perundangan-undangannya yang mengatur akan hal tersebut, tentunya ini
harus dan wajib menjadi perhatian oleh semua investor yang ada di daerah ini.
Jangan sampai warga masyarakat melakukan hal-hal yang negatif lantaran tidak
diberikan peluang atas haknya,” ujar Abadi.
Politikus Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menegaskan, konflik berkepanjangan selama ini
di Kabupaten Kotim masih terus terjadi akibat pihak PBS yang masih melalaikan
tanggung jawab terhadap hak-hak masyarakat.
Baik menyangkut ganti rugi tanah
atau lahan, maupun pola kemitraan atau plasma yang memang wajib harus di
realisasikan. Selain itu juga Abadi memaparkan, sudah jelas dalam aturan bagi
pihak investor atau perusahaan yang memiliki atau mengantongi Hak Guna Usaha
(HGU) harus melaksanakan kewajibannya dalam hal ini membangun pola kemitraan
maupun plasma kepada masyarakat.