SAMPIT, PROKALTENG.CO- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas kenaikan tarif yang di berlakukan oleh perusahaan air minum daerah (PDAM) Tirta Mentaya Sampit sejak 1 Oktober terhadap pelanggan hingga 100 persen.
"Kami sebelumnya sudah mengingatkan supaya ditahun ini kenaikan tarif kepada pelanggan ditunda terlebih dahulu, karena situasi yang tidak memungkinkan, sebab ekonomi masyarakat belum stabil secara keseluruhan, akibat pandemi Covid -19 yang melanda pada tahun 2020 hingga sekarang ini," kata Kurniawan Senin (17/10).
Menurutnya kenaikan tersebuti dinilai sangat terburu-buru tanpa melakukan kajian terlebih dahulu di lapangan apa dampaknya terhadap masyarakat dan dasar kenaikan pun mereka menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) yang mungkin baru saja mereka buat dan langsung di terapkan.
"Sebenarnya sah-sah saja menaikan tarif, tetapi alangkah baiknya sebelum melakukan kenaikan harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, paling tidak minimal tiga bulan sebelum Perbup itu diterapkan, kasihan masyarakat saat ini banyak yang mengeluh akibat kenaikan tersebut," ujar Kurniawan.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan mendukung langkah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan tarif PDAM ini dan sebagai Ketua komisi IV yang membidangi masalah PDAM tentunya sepakat dan siap untuk memanggil pihak menejemen PDAM.
"Rencananya besok (hari ini) kami akan melakukan RDP dengan pihak PDAM Tirta Mentaya Sampit, dan kami ingin tau apa alasan mereka nantinya, kalau alasannya takut bangkrut kenapa itu bisa terjadi apa karena banyak tunggakan dari pelangan atau ada hal lain,” tutupnya.