27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Disetujui Bersama, Berharap Bisa Dijalankan dengan Baik dan Optimal

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim tahun 2021.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie di dampingi Wakil Ketua I H.Rudianur dan sejumlah anggota DPRD Kotim lainnya baik yang berada di ruang rapat maupun mengukuti secara virtual, sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dan Irawati dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hari ini kami mengelar rapat persetujuan bersama KUPA PPAS APBD perubahan Kabupaten Kotim tahun Anggaran 2021, kita berharap apa yang sudah direncanakan dan disepakati bisa dijalankan dengan baik dan  optimal," sampai Rinie usai memimpin rapat paripurna, Rabu (18/8).

Baca Juga :  Dewan Minta Disdukcapil Jemput Bola

Rapat paripurna persetujuan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kotim juga dilakukan penandatangan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Rinie dan Bupati Halikinnor selaku pucuk pimpinan legislatif dan eksekutif dan untuk komposisi perubahan anggaran tersebut adalah, Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp78.260.608.300 atau 4,36 persen.

"Untuk asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan," ucap Rinie

Asumsi Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp89.150.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp137.315472.485,97 bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 54,03 persen. Asumsi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp10.890.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp10.890.000.000

Baca Juga :  Dewan Minta Pustu di daerah Pedalaman Harus Diperhatikan

Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300,00 dan setelah perubahan menjadi Rp126.425.472.485,97. Bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 61,54 persen. Sementara itu Silpa setelah perubahan Rp126.425.472.485,97.

"Dengan adanya keputusan ini sebagai dasar dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 nanti," tutupnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupeten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim tahun 2021.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie di dampingi Wakil Ketua I H.Rudianur dan sejumlah anggota DPRD Kotim lainnya baik yang berada di ruang rapat maupun mengukuti secara virtual, sementara dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dan Irawati dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hari ini kami mengelar rapat persetujuan bersama KUPA PPAS APBD perubahan Kabupaten Kotim tahun Anggaran 2021, kita berharap apa yang sudah direncanakan dan disepakati bisa dijalankan dengan baik dan  optimal," sampai Rinie usai memimpin rapat paripurna, Rabu (18/8).

Baca Juga :  Dewan Minta Disdukcapil Jemput Bola

Rapat paripurna persetujuan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kotim juga dilakukan penandatangan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Rinie dan Bupati Halikinnor selaku pucuk pimpinan legislatif dan eksekutif dan untuk komposisi perubahan anggaran tersebut adalah, Asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1.793.622.866.300 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871883.474.600. Terjadi penambahan sebesar Rp78.260.608.300 atau 4,36 persen.

"Untuk asumsi belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.871.893.474.600 dan setelah perubahan menjadi Rp1.871.883.474.600. Defisit sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp78.260.608.300 atau tidak terjadi perubahan," ucap Rinie

Asumsi Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp89.150.608.300 dan setelah perubahan sebesar Rp137.315472.485,97 bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 54,03 persen. Asumsi pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp10.890.000.000 dan setelah perubahan menjadi Rp10.890.000.000

Baca Juga :  Dewan Minta Pustu di daerah Pedalaman Harus Diperhatikan

Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp78.260.608.300,00 dan setelah perubahan menjadi Rp126.425.472.485,97. Bertambah sebesar Rp48.164.864.185,97 atau 61,54 persen. Sementara itu Silpa setelah perubahan Rp126.425.472.485,97.

"Dengan adanya keputusan ini sebagai dasar dan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2021 nanti," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru