Site icon Prokalteng

Disayangkan, BPN Tidak Hadir Dalam RDP

disayangkan-bpn-tidak-hadir-dalam-rdp

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengelar rapat
dengar pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa
Sumber Makmur Kecamatan Telawang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT
Bumi Sawit Kencana (Wilmar  Grup), Jumat
(16/4).

Rapat tersebut dipimpin
oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara, Kepala Desa Sumber
Makmur Trimo, Pelaksana Tugas Camat Telawang Adi Chandra, manajemen PT Bumi
Sawit Kencana dan pihak terkait lainnya.

RDP tersebut merupakan
yang keempat digelar, tapi terpaksa dijadwalkan ulang, karena pihak Badan
Pertanahan Nasional (BPN) yang mengetahui titik masalah antara PT BSK dengan
warga setempat tidak bisa menghadirkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan.
Padahal kehadiran mereka sangat penting dalam upaya mencari solusi masalah tersebut.

“Kami sangat
menyayangkan pihak BPN tidak hadir dalam RDP kali ini. Padahal kehadiran mereka
sangat penting bagaimana upaya kita bersama -sama mencari solusi masalah
sengketa lahan antara warga Desa Sumber Makmur dengan perusahaan,” ujar
Agus.

Dirinya meminta
komitmen semua pihak membantu menyelesaikan sengketa lahan yang marak terjadi
di daerah ini. Dia juga berharap bisa menghasilkan keputusan terbaik yang
sama-sama bisa diterima baik  masyarakat
maupun pihak perusahaan.

“Karena ketidak
hadiran pihak BPN maka RDP akan diagendakan kembali dan dijadwalkan ulang untuk
dilaksanakan pada 26 April nanti. Hal tersebut agar supaya semua pihak
memberikan pendapat sehingga bisa menjadi dasar pertimbangan bagi Komisi I
untuk memberikan rekomendasi yang benar-benar tepat terhadap penyelesaian
masalah tersebut,” ujar Agus.

Sementara Anggota
Komisi I, Rimbun, menilai kehadiran BPN sangat penting karena instansi tersebut
yang lebih mengetahui terkait legalitas lahan. Dirinya juga meminta pemerintah
kabupaten, provinsi maupun pusat dapat membantu sesuai kewenangan
masing-masing, dan harus serius membantu menyelesaikan sengketa lahan, karena
masalah ini tidak terlepas dari perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Perusahaan
mempunyai dokumen dan masyarakat juga mempunyai hak atas kepemilikan tanah
berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Karena ini permasalahan produk
pemerintah maka yang bisa menyelesaikan dan mengeksekusi adalah pemerintah
pusat atau pemerintah daerah,” terang Rimbun.

Sementara itu Kepala Desa
Sumber Makmur, Trimo, mengatakan dirinya sudah empat kali mengikuti  rapat untuk membahas penyelesaian sengketa
lahan ini baik kantor DPRD Kabupaten Kotim, di kantor PT BSK. Bahkan ikut saat
pengecekan lapangan agar warganya mendapatkan kejelasan terkait lahan milik
mereka.

“Saya berharap
segera ada solusi terhadap permasalahan sehingga warga saya mendapatkan
kejelasan. Kalau bisa langsung dibuat rekomendasi saja oleh Komisi I,
tetapi  kalau rapat dengar pendapat ini
harus ditunda, kami ikut keputusan Komisi I,” 
ucapnya.

Untuk diketahui masyarakat Desa Sumber Makmur
Kecamatan Telawang merupakan warga trasmigrasi mereka menuntut agar pihak
perusahaan mengganti rugi dan mengembalikan tanah milik mereka yang sudah
memiliki sertifikat digunakan oleh perusahaan PT BSK sekitar 93 hektare dan
ditanami kelapa sawit hingga saat ini sudah sampai produksi.

Exit mobile version