29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Arus Distribusi Bapok Masyarakat Tidak Boleh Terganggu

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Menyusul adanya kebijakan melarang mudik lebaran,
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini meminta agar arus
distribusi barang untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok (bapok) masyarakat
tidak terganggu.

Pasalnya, perlu ada aturan yang lebih jelas
terkait aturan larangan mudik tersebut, sehingga tidak sampai mengganggu jalur
distribusi barang.

“Kami dapat memahami bahwa aturan ini dibuat
atas dasar risiko terhadap penularan Covid-19, tetapi yang mesti diperhatikan
adalah arus distribusi barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat selama
lebaran tidak boleh terganggu,” ujar ujar Khozaini saat dibincangi Jumat
(16/4).

Untuk itu, pihaknya agar pemerintah dapat
menjabarkan aturan larangan mudik ini ke beberapa sektor terkait dan dapat
dikomunikasikan secara baik hingga tingkat bawah. Dia mengatakan ada pihak yang
mengeluh dan menyampaikan kepadanya terkait adanya arahan dari Pemerintah Kabupaten
Kotim. Mereka merasa keberatan terhadap poin bahwa muatan yang akan dikirim
bila harus 50 persen dari kapasitas kendaraan. Jika lebih maka harus
dikeluarkan jika lewat pelabuhan Sampit.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Klaster dari Perkebunan Kelapa Sawit

“Selain itu juga ada larangan pihak
ekpedisi tidak boleh langsung keluar pada saat tiba di pelabuhan Sampit setelah
ada pengurangan muatan di dalam pelabuhan. Pasalnya mobil bermuatan melibihi 8
ton tidak boleh lewat kota,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk kapal datang pagi tidak
mungkin pihak mereka harus menunggu malam untuk keluar pelabuhan, dikarenakan
ekpedisi secara langsung memuat barang yang akan dibawa ke Jawa melalui
kendaraan tersebut. Mereka keberatan dan menganggap beberapa point yang
disampaikan oleh pemerintah daerah tidak selaras dengan kemauan pemilik
kendaraan atau pengirim komoditi.

Beberapa ekpedisi dan pengusaha pengirim
komoditi muatan yang bisa dari Sampit ke jawa, berharap juga dapat sosusi
terbaik dan pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkannya kembali.

Baca Juga :  Prihatin, Banyak Balita di Wilayah Selatan Mengalami Gizi Buruk

“Dengan adanya kebijakan tersebut sudah
ada agen pelayaran menutup jadwal rilis dari jawa maupun dari Sampit hingga -2
Lebaran. Baik untuk angkutan penumpang dan logistic,” jelasnya.

Dikatakannya, kalau sudah tidak ada ekpedisi
maka kapal tidak bisa lewat Sampit, sebab kapal tersebut saat kembali ke jawa
akan dalam keadaan kosong. “Maka dari itu harus ada kebijakan dari pemerintah
daerah supaya sektor ini tetap jalan, kasian juga para petani komoditi terutama
petani kelapa yang ingin mengirim ke pulau jawa,” ucapan Khozaini.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan kalau
kebijakan tersebut tetap di terapkan, akan sangat berdampak terhadap pasukan
bahan pokok menjelang lebaran nanti, karena tidak adanya kapal yang mengangkut
bahan kebutuhan pokok dari pulau Jawa ataupun dari provinsi tetangga seperti
Banjarmasin dan lainnya..

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Menyusul adanya kebijakan melarang mudik lebaran,
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini meminta agar arus
distribusi barang untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok (bapok) masyarakat
tidak terganggu.

Pasalnya, perlu ada aturan yang lebih jelas
terkait aturan larangan mudik tersebut, sehingga tidak sampai mengganggu jalur
distribusi barang.

“Kami dapat memahami bahwa aturan ini dibuat
atas dasar risiko terhadap penularan Covid-19, tetapi yang mesti diperhatikan
adalah arus distribusi barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat selama
lebaran tidak boleh terganggu,” ujar ujar Khozaini saat dibincangi Jumat
(16/4).

Untuk itu, pihaknya agar pemerintah dapat
menjabarkan aturan larangan mudik ini ke beberapa sektor terkait dan dapat
dikomunikasikan secara baik hingga tingkat bawah. Dia mengatakan ada pihak yang
mengeluh dan menyampaikan kepadanya terkait adanya arahan dari Pemerintah Kabupaten
Kotim. Mereka merasa keberatan terhadap poin bahwa muatan yang akan dikirim
bila harus 50 persen dari kapasitas kendaraan. Jika lebih maka harus
dikeluarkan jika lewat pelabuhan Sampit.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Klaster dari Perkebunan Kelapa Sawit

“Selain itu juga ada larangan pihak
ekpedisi tidak boleh langsung keluar pada saat tiba di pelabuhan Sampit setelah
ada pengurangan muatan di dalam pelabuhan. Pasalnya mobil bermuatan melibihi 8
ton tidak boleh lewat kota,” jelasnya.

Dijelaskannya, untuk kapal datang pagi tidak
mungkin pihak mereka harus menunggu malam untuk keluar pelabuhan, dikarenakan
ekpedisi secara langsung memuat barang yang akan dibawa ke Jawa melalui
kendaraan tersebut. Mereka keberatan dan menganggap beberapa point yang
disampaikan oleh pemerintah daerah tidak selaras dengan kemauan pemilik
kendaraan atau pengirim komoditi.

Beberapa ekpedisi dan pengusaha pengirim
komoditi muatan yang bisa dari Sampit ke jawa, berharap juga dapat sosusi
terbaik dan pemerintah kabupaten dapat mempertimbangkannya kembali.

Baca Juga :  Prihatin, Banyak Balita di Wilayah Selatan Mengalami Gizi Buruk

“Dengan adanya kebijakan tersebut sudah
ada agen pelayaran menutup jadwal rilis dari jawa maupun dari Sampit hingga -2
Lebaran. Baik untuk angkutan penumpang dan logistic,” jelasnya.

Dikatakannya, kalau sudah tidak ada ekpedisi
maka kapal tidak bisa lewat Sampit, sebab kapal tersebut saat kembali ke jawa
akan dalam keadaan kosong. “Maka dari itu harus ada kebijakan dari pemerintah
daerah supaya sektor ini tetap jalan, kasian juga para petani komoditi terutama
petani kelapa yang ingin mengirim ke pulau jawa,” ucapan Khozaini.

Politisi Partai Hanura ini mengatakan kalau
kebijakan tersebut tetap di terapkan, akan sangat berdampak terhadap pasukan
bahan pokok menjelang lebaran nanti, karena tidak adanya kapal yang mengangkut
bahan kebutuhan pokok dari pulau Jawa ataupun dari provinsi tetangga seperti
Banjarmasin dan lainnya..

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru