27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Jangan Sampai Ada Klaster dari Perkebunan Kelapa Sawit

SAMPIT, PROKALTENG.CO Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati, meminta kepada seluruh perusahan swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, supaya dapat membantu pemerintah daerah untuk menghentikan penyebaran Covid -19. Salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi untuk karyawannya.

"Pihak perusahaan jangan hanya melarang karyawannya untuk keluar kebun saja. Terpenting saat ini adalah semua karyawan harus mendapatkan vaksinasi, karena menurut informasi tidak ada perusahaan yang sudah melakukan vaksinasi terhadap karyawannya justru yang ada malah ada karyawan perusahan di daerah ini yang sudah terkena penyebaran virus mematikan itu," ujar Hj Darmawati saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (10/6).

Menurutnya, vaksinasi merupakan sesuatu yang penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Untuk itu, ia meminta semua perusahaan dapat mendaftarkan karyawan dan keluarganya untuk dilakukan vaksinasi mandiri, karena vaksinasi mandiri sangat membantu mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Optimalkan Bantuan Alat Berat untuk Membantu Para Petani

"Kami berharap jangan sampai ada klaster dari perkebunan kelapa sawit,” ucapnya.

Hal ini, lanjutnya, harus jadi perhatian semua pihak PBS yang ada di Kabupaten Kotim untuk melakukan vaksinasi terhadap karyawan dan keluargannya. Hal ini juga sangat mengancam keamanan investasi, kalau para karyawan sehat maka perusahaan akan tetap produktif.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, vaksinasi mandiri merupakan wujud kontribusi pihak swasta dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional. Kalau seluruh sektor bergantung kepada pemerintah, tentu hal tersebut akan terhambat, maka untuk itulah vaksin mandiri harus dilakukan oleh pihak perusahaan, karean mengingat, perusahaan selama ini sudah mendapatkan input dari para karyawan dan sudah seharusnya memberikan layanan kesehatan kepada mereka.

Baca Juga :  Kini Jumlah DPS Berkurang

"Dan juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Vaksinasi mandiri bisa diikuti semua badan hukum atau badan usaha. Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikut sertakan dalam program vaksinasi mandiri oleh pihak perusahaan dimana ia bekerja," terang Darmawati.

SAMPIT, PROKALTENG.CO Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati, meminta kepada seluruh perusahan swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, supaya dapat membantu pemerintah daerah untuk menghentikan penyebaran Covid -19. Salah satunya dengan melaksanakan vaksinasi untuk karyawannya.

"Pihak perusahaan jangan hanya melarang karyawannya untuk keluar kebun saja. Terpenting saat ini adalah semua karyawan harus mendapatkan vaksinasi, karena menurut informasi tidak ada perusahaan yang sudah melakukan vaksinasi terhadap karyawannya justru yang ada malah ada karyawan perusahan di daerah ini yang sudah terkena penyebaran virus mematikan itu," ujar Hj Darmawati saat dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (10/6).

Menurutnya, vaksinasi merupakan sesuatu yang penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Untuk itu, ia meminta semua perusahaan dapat mendaftarkan karyawan dan keluarganya untuk dilakukan vaksinasi mandiri, karena vaksinasi mandiri sangat membantu mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi di Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Optimalkan Bantuan Alat Berat untuk Membantu Para Petani

"Kami berharap jangan sampai ada klaster dari perkebunan kelapa sawit,” ucapnya.

Hal ini, lanjutnya, harus jadi perhatian semua pihak PBS yang ada di Kabupaten Kotim untuk melakukan vaksinasi terhadap karyawan dan keluargannya. Hal ini juga sangat mengancam keamanan investasi, kalau para karyawan sehat maka perusahaan akan tetap produktif.

Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, vaksinasi mandiri merupakan wujud kontribusi pihak swasta dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional. Kalau seluruh sektor bergantung kepada pemerintah, tentu hal tersebut akan terhambat, maka untuk itulah vaksin mandiri harus dilakukan oleh pihak perusahaan, karean mengingat, perusahaan selama ini sudah mendapatkan input dari para karyawan dan sudah seharusnya memberikan layanan kesehatan kepada mereka.

Baca Juga :  Kini Jumlah DPS Berkurang

"Dan juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Vaksinasi mandiri bisa diikuti semua badan hukum atau badan usaha. Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikut sertakan dalam program vaksinasi mandiri oleh pihak perusahaan dimana ia bekerja," terang Darmawati.

Terpopuler

Artikel Terbaru