32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Kepatuhan Terhadap Aturan Pelabuhan Masih Kurang

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah
melalui intansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan
kepelabuhanan. Karena saat ini pihaknya menilai masih banyak hal yang perlu
diperbaiki terkait kegiatan tersebut.

 

“Kami
melihat terkait kepatuhan terhadap aturan masih kurang. Karena itu, kami
mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor kepelabuhanan ini.
Selain pihak perusahaan yang wajib taat aturan, pengawasan juga harus benar-
benar dijalankan oleh pemerintah daerah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotim,
Muhammad Kurniawan Anwar Senin (17/8).

 

Dirinya
mengatakan, masalah ini menjadi perhatian serius Komisi IV. Sektor
kepelabuhanan harus dijalankan sesuai aturan untuk memenuhi kewajiban dalam hal
keselamatan, potensi pendapatan asli daerah dan kepatuhan hukum dan ini juga
menjadi pembahasan serius saat rapat dengar pendapat Komisi IV dengan
perusahaan pemilik terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan
sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Kotim.

 

“Saat
RDP kemarin, beberapa masalah mengemuka, di antaranya terkait keberadaan
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal kepelabuhan dan gerak
kapal. Kami mempertanyakan tentang bagaimana yang dimaksud pelabuhan dan
bagaimana mekanisme pengawasan mereka terhadap Tersus dan TUKS yang ada di
Kabupaten Kotim selama ini,” ujar Kurniawan.

Baca Juga :  Pelantikan Dijadwalkan 12 Oktober, Banmus Rapat PAW Dua Anggota DPRD

 

Menurutnya,
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS harus
dipatuhi. Pasal 8 ayat 2 huruf (b) menjelaskan persyaratan teknis, dilanjutkan
Pasal 13 dan 14 menjelaskan bahwa izin dapat dicabut apabila ada ditemukan
indikasi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Pihaknya sangat
mendukung investasi, tetapi investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan
dampak lingkungan sekitar, sehingga bisa tercipta kerukunan berusaha dan
bermasyarakat.

 

“Dalam
rapat tersebut juga membahas terkait rencana detail tata ruang Kabupaten Kotim
yang seharusnya melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pihak eksekutif. Tetapi
sangat disayangkan dalam rapat itu hanya tiga perusahaan hadir, sehingga Komisi
IV akan kembali mengundang pihak-pihak terkait sesuai data Tersus dan TUKS yang
ada di Kabupaten ini,” sampai Kurniawan.

 

Politisi
Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, bahwa RDP kemarin menghasilkan
sejumlah kesimpulan, yaitu menegaskan bahwa dunia usaha berkewajiban melakukan
perbaikan dan penyesuaian standar teknis kelayakan terminal khusus dam TUKS
dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Dunia usaha berkewajiban melakukan penyesuaian
terhadap kelengkapan administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Baca Juga :  Soroti Kasus Penganiayaan Anak, Ini Pesan Wakil Rakyat di Sampit

 

“Serta
dunia usaha juga berkewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal, menerapkan
kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sesuai dengan standar peraturan yang
mengatur serta peduli dengan masyarakat dan lingkungan sesuai dengan Perda
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Dan tak kalah
pentingnya, pemerintah daerah harus hadir bersama DPRD untuk membuat regulasi
agar ada dampak PAD terhadap aktivitas tersebut,” terang Kurniawan.

 

Selain itu
juga untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran aktivitas dunia usaha
diharapkan kepada KSOP Kelas II Sampit untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan
pengendalian dan pengawasan. Dan untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, pihak
Komisi IV yang membidangi kepelabuhanan dan tata ruang akan terus melakukan
tinjauan lapangan memantau dunia usaha yang memiliki Tersus dan TUKS.

 

“Kami
Komisi IV juga akan melakukan rapat tersendiri bersama Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim dan dunia usaha mengenai pra
pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten Kotim ini,” pungkasnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah daerah
melalui intansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan
kepelabuhanan. Karena saat ini pihaknya menilai masih banyak hal yang perlu
diperbaiki terkait kegiatan tersebut.

 

“Kami
melihat terkait kepatuhan terhadap aturan masih kurang. Karena itu, kami
mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui sektor kepelabuhanan ini.
Selain pihak perusahaan yang wajib taat aturan, pengawasan juga harus benar-
benar dijalankan oleh pemerintah daerah,” kata anggota Komisi IV DPRD Kotim,
Muhammad Kurniawan Anwar Senin (17/8).

 

Dirinya
mengatakan, masalah ini menjadi perhatian serius Komisi IV. Sektor
kepelabuhanan harus dijalankan sesuai aturan untuk memenuhi kewajiban dalam hal
keselamatan, potensi pendapatan asli daerah dan kepatuhan hukum dan ini juga
menjadi pembahasan serius saat rapat dengar pendapat Komisi IV dengan
perusahaan pemilik terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan
sendiri (TUKS) yang ada di Kabupaten Kotim.

 

“Saat
RDP kemarin, beberapa masalah mengemuka, di antaranya terkait keberadaan
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal kepelabuhan dan gerak
kapal. Kami mempertanyakan tentang bagaimana yang dimaksud pelabuhan dan
bagaimana mekanisme pengawasan mereka terhadap Tersus dan TUKS yang ada di
Kabupaten Kotim selama ini,” ujar Kurniawan.

Baca Juga :  Pelantikan Dijadwalkan 12 Oktober, Banmus Rapat PAW Dua Anggota DPRD

 

Menurutnya,
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Tersus dan TUKS harus
dipatuhi. Pasal 8 ayat 2 huruf (b) menjelaskan persyaratan teknis, dilanjutkan
Pasal 13 dan 14 menjelaskan bahwa izin dapat dicabut apabila ada ditemukan
indikasi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Pihaknya sangat
mendukung investasi, tetapi investor juga harus memperhatikan dampak sosial dan
dampak lingkungan sekitar, sehingga bisa tercipta kerukunan berusaha dan
bermasyarakat.

 

“Dalam
rapat tersebut juga membahas terkait rencana detail tata ruang Kabupaten Kotim
yang seharusnya melibatkan banyak pemangku kepentingan dan pihak eksekutif. Tetapi
sangat disayangkan dalam rapat itu hanya tiga perusahaan hadir, sehingga Komisi
IV akan kembali mengundang pihak-pihak terkait sesuai data Tersus dan TUKS yang
ada di Kabupaten ini,” sampai Kurniawan.

 

Politisi
Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, bahwa RDP kemarin menghasilkan
sejumlah kesimpulan, yaitu menegaskan bahwa dunia usaha berkewajiban melakukan
perbaikan dan penyesuaian standar teknis kelayakan terminal khusus dam TUKS
dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan lingkungan hidup sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Dunia usaha berkewajiban melakukan penyesuaian
terhadap kelengkapan administrasi perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Baca Juga :  Soroti Kasus Penganiayaan Anak, Ini Pesan Wakil Rakyat di Sampit

 

“Serta
dunia usaha juga berkewajiban untuk menyerap tenaga kerja lokal, menerapkan
kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sesuai dengan standar peraturan yang
mengatur serta peduli dengan masyarakat dan lingkungan sesuai dengan Perda
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Dan tak kalah
pentingnya, pemerintah daerah harus hadir bersama DPRD untuk membuat regulasi
agar ada dampak PAD terhadap aktivitas tersebut,” terang Kurniawan.

 

Selain itu
juga untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran aktivitas dunia usaha
diharapkan kepada KSOP Kelas II Sampit untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan
pengendalian dan pengawasan. Dan untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, pihak
Komisi IV yang membidangi kepelabuhanan dan tata ruang akan terus melakukan
tinjauan lapangan memantau dunia usaha yang memiliki Tersus dan TUKS.

 

“Kami
Komisi IV juga akan melakukan rapat tersendiri bersama Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim dan dunia usaha mengenai pra
pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kabupaten Kotim ini,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru