SAMPIT,KALTENGPOS.CO–
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini sangat mendukung langkah Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim yang
berencana mencabut perizinan salah satu perusahaan distributor minuman
beralkohol yang beroperasi di jalan Manggis III Kecamatan Mentawa Baru Hilir,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, langkah yang diambil oleh pihak DPMPTSP
Kabupaten Kotim itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan berkaitan dengan
mekanisme perizinan dan lainnya menyangkut minuman beralkohol tersebut.
“Kemarin kami jajaran Komisi I dan komisi II melakukan sidak
bersama kepala DPMPTSP Kabupaten Kotim. Saat kami berada di lokasi tidak ada
aktivitas, bahkan pintu gudang sudah tergembok, maka dari itu kami sangat
mendukung langkah DPMPTSP untuk mencabut izinnya,” ujar Khozaini, Kamis
(12/11).
Dirinya juga mengatakan bahwa PT BPC telah melakukan
pelanggaran, yaitu menjual minuman beralkohol yang dilarang oleh undang-undang
dan juga perda yang berlaku di daerah ini. Mereka telah melakukan
penyalahgunaan perizinan, yang seharusnya mereka diperbolehkan menjual golongan
A, tetapi justru menjual golongan B, dan C.
Politikus Partai Hanura ini juga menekankan agar pihak
DPMPTSP Kabupaten Kotim terus melakukan evaluasi terhadap perizinan-perizinan
minuman beralkohol di daerah ini. Diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan
terhadap izin miras tersebut. Bahkan dia juga mendorong Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) selaku penindakan peraturan daerah (Perda) dapat
berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan di lapangan
terhadap penjualan minuman beralkohol yang saat ini.
“Kami minta pihak DPMPTSP terus melakukan evaluasi terhadap
perizinan-perizinan minuman beralkohol di Kabupaten Kotim ini, untuk upaya
penindakan berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan ini kami juga dorong pihak
Satpol PP untuk berkoodinasi dengan pihak Kepolisian selaku penegak perda dan
hukum,” ucap Khozaini.
Sementara Ketua Komisi I Agus Seruyantara mengatakan
pihaknya tidak melarang mereka berenvestasi di Kabupaten Kotim tetapi harus
sesuai aturan dan izin. Jika tidak sesuai aturan maka sudah sepantasnya
ditindak tegas.
“Kami juga meminta Bea Cukai untuk lebih selektif lagi
dalam mengawasi barang yang masuk, karena barang tersebut melewati pelabuhan,
kalau menemukan barang yang sesuai izin lah segeralah berkoordinasi dengan
pihak yang berwenang,” tutupnya.
Dari pantauan Kaltengpos saat ini peredaran minuman keras
dari golongan keras, tipe B,dan C, masih terus dipasarkan oleh oknum-oknum dan
dijual bebas diperjual belikan di beberapa titik lokasi, baik Kecamatan
Baamang, maupun wilayah Kecamatan MB Ketapang. Bahkan menurut kepala DPMPTSP
Johny Tangkere mereka tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol
tersebut.