SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Akibat
pandemi Covid-19, Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2019 harus dirasionalisasi. Selain itu, salah
satu efek dominonya, proyek tahun jamak yang selesai tahun ini tidak bisa dibayarkan.
Pembayarannya terpaksa dilakukan pada tahun depan dengan anggaran yang ada di
APBD 2021.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur mengatakan, APBD
Kabupaten Kotim pada tahun 2021 nanti masih menanggung biaya proyek tahun jamak
atau multiyears, untuk melunasi pembayaran tersebut, dialokasikan dana sebesar
Rp 82 miliar. Hal ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, selain
kewajiban lainnya yang juga harus dilunasi.
“Kita memang masih harus menganggarkannya di tahun 2021
untuk pelunasan. Kami tekankan kepada pihak pemerintah daerah pembayarannya
jangan sampai lewat akhir masa jabatan bupati yaitu 18 Februari 2021
nanti,” ujar Rudianur, Jumat (13/11).
Dia berharap, pelunasan yang dilakukan hingga 2021, tidak
membuat penyelesaian proyek-proyek tahun jamak menjadi molor. Proyek-proyek
tersebut harus rampung akhir tahun ini, dan kontraktor pelaksana proyek harus
merampungkan pekerjaan sebelum batas akhir sesuai perjanjian kontrak.
“Kami juga mengingatkan pemerintah kabupaten untuk mengawasi
dengan benar pelaksanaan pekerjaan agar hasilnya berkualitas sesuai harapan,†kata
Rudianur.
Selain itu, lanjutnya, jika pekerjaan tidak selesai maka
harus dilakukan addendum untuk penambahan waktu 90 hari bagi kontraktor untuk
menyelesaikan pekerjaan. Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan kalau pihak
kontraktor tidak sanggup, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung sesuai
aturan. Namun dirinya mendapatkan informasi dari pemerintah daerah bahwa proyek
multiyears tersebut 99 persen pengerjaanya dan diperkirakan akhir tahun ini
sudah selesai.
“Kalau ada keterlambatan pekerjaan kan bisa addendum
atau ada 90 hari kerja untuk menyanggupi pekerjaan itu. Terkecuali kontraktor
itu tidak sanggup, baru bisa diputus, tetapi kami mendapat informasi dari
pemerintah daerah pengerjaannya hampir selesai semua,” tutupnya.
Untuk diketahui dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,8 triliun
lebih, ditetapkan pendapatan sebesar Rp1.785.622.866.300, belanja sebesar
Rp1.863.883.474.600, Defisit sebesar Rp78.260.608.300, pembiayaan netto sebesar
Rp78.260.608.300, dengan total APBD sebesar Rp1.882.773.474.600.