SAMPIT-Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait
Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (14/7).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J
Wibowo didampingi Wakil Ketua Bapemperda Hj Darmawati. Handoyo mengatakan,
bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah disahkan pada Tahun 2018 lalu. Dan
Peraturan Bupati (Perbup) Kotim yang mengatur teknis pelaksanaan peraturan
daerah tersebut juga telah diterbitkan pada Maret 2020.
“Kami meminta peraturan daerah tersebut harus dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Kalau dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan dan
kendala, maka bisa kita bahas bersama-sama untuk mencari solusinya,” ujar
Handoyo
Handoyo mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok.
Hal yang dilakukan saat ini adalah menertibkan karena banyak pertimbangan, maka
diputuskan melarang reklame rokok, seperti terkait bidang kesehatan, evaluasi
lokasi pemasangannya dan lainnya. Dan perda ini harus dilaksanakan agar tidak
mandul.
“Selama ini reklame rokok banyak bertebaran hingga ke kawasan kota
yang tempatnya tidak sesuai peruntukannya, maka secara bertahap itu harus
dilakukan pencopotan, karena sudah disepakati tidak ada lagi penerbitan izin
untuk reklame rokok,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Dinas Perizinan tidak
menerbitkan izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di
seluruh wilayah Kabupaten Kotim. Dan untuk izin reklame rokok yang saat ini
sudah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis.
“Kami juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
seluruh perangkat daerah diminta untuk turut mengawal, kalau tidak
dilaksanakan, percuma saja. Kita berharap jangan sampai kita membuat peraturan
daerah tapi malah kita tidak melaksanakannya,” tutupnya.