SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Pasca
tidak dapat hadirnya Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Supian Hadi pada Rapat
Paripurna Penandatanganan Raperda Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 pada, Selasa (14/7)
kemarin lantaran sedang sakit, maka jajaran DPRD melakukan rapat pimpinan
(rapim) untuk membahas ulang penjadwalan paripurna ke 12 yang batal
dilaksanakan tersebut.
Ketua DPRD Kotim Dra Rinie mengatakan, pihaknya hari ini mengelar rapat
pimpinan (rapim). Hal tersebut dilakukan sebagai dasar untuk dibawa ke pembahasan
badan musyawarah (banmus) yang nantinya dilakukan penjadwalan Rapat Paripurna
tentang Raperda LPJ APBD Kabupaten Kotim yang tertunda kemarin.
“Hari ini kami melakukan rapim bersama unsur pimpinan DPRD
Kabupaten Kotim serta perwakilan dari fraksi yang ada di DPRD untuk membahas
jadwal ulang Rapat Paripurna Raperda LPJ APBD Kabupaten Kotim melalui banmus,”
ujar Rinie Rabu(15/7).
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menegaskan, dalam prosesnya
berdasarkan tatib dewan, bahwa salah
satu mekanisme yang ada yaitu ketika terjadi deadlock dalam rapat di lembaga,
maka harus ada opsi lainnya termasuk melalui rapim agar ada tindaklanjutnya.
“Dengan dilakukan rapim hari ini, kami berharap nantinya Raperda
LPJ APBD 2019 ini bisa selesai dilaksanakan melalui paripurna tanpa ada
kendala. Kemarin bupati tidak bisa hadir karena sakit,” ucapnya.
Dirinya
juga berharap pada rapat paripurna yang akan datang, pihaknya jadwalkan ulang
Bupati Kotim H Supian Hadi dapat hadir untuk menandatangani Raperda LPJ APBD
Kabupaten Kotim menjadi Perda sehingga laporan nya nanti akan bisa diteruskan
di Gubernur Kalimantan Tengah.