26.2 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Perketat Pengawasan Tersus dan TUKS

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Di sepanjang Sungai Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdapat 39 Terminal yang beroperasi, baik itu Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim mendorong pemerintah pusat agar dapat mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan terminal tersebut.

"Kami minta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai perpanjangan dan fungsi pengawasan dari Diriktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, maka sudah seharusnya mereka dapat melaksanakan peraturan menteri, termasuk izin-izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Sampit," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa (12/10).

Menurutnya optimalisasi dan pengawasan tersus dan TUKS harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021, dan operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah, dan yang paling terpenting adalah operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.

Baca Juga :  PBS Harus Siap Mendukung Program Prioritas Pembangunan

"Peran KSOP Sampit sebagian pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan, hal itu juga mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur, bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat bahkan lingkungan sekitar terminal," ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta KSOP Sampit untuk melakukan  pengecekan terhadap izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan karena hakikatnya tersus untuk menunjang usaha pokok, maka dari itu perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau bukan.

"Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim akan terus rutin melakukan pengawasan di lapangan, dan kami juga meminta kesadaran perusahaan untuk mematuhi semua aturan seperti terkait kelengkapan perizinan, keamanan operasional, serta keselamatan kerja seluruh pekerja, karena sebagai fungsi pengawasan akan selalu mengigatkan agar KSOP maupun perusahaan dapat menjalankan sesuai aturan," ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Kaji Banding Peningkatan PAD dan Penyelenggaraan Pendidikan

Dirinya juga mengatakan dari hasil kunjungan di beberapa terminal belum lama ini, masih ada sejumlah kewajiban yang belum dijalankan dengan baik oleh pengelola tersus maupun TUKS, dan kami juga sudah menyampaikan ke pihak perusahaan untuk dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Di sepanjang Sungai Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdapat 39 Terminal yang beroperasi, baik itu Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim mendorong pemerintah pusat agar dapat mengoptimalisasi dan memperketat pengawasan terminal tersebut.

"Kami minta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai perpanjangan dan fungsi pengawasan dari Diriktorat Jenderal Perhubungan dan Laut, maka sudah seharusnya mereka dapat melaksanakan peraturan menteri, termasuk izin-izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Sampit," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa (12/10).

Menurutnya optimalisasi dan pengawasan tersus dan TUKS harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021, dan operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah, dan yang paling terpenting adalah operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.

Baca Juga :  PBS Harus Siap Mendukung Program Prioritas Pembangunan

"Peran KSOP Sampit sebagian pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan, hal itu juga mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur, bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat bahkan lingkungan sekitar terminal," ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta KSOP Sampit untuk melakukan  pengecekan terhadap izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan karena hakikatnya tersus untuk menunjang usaha pokok, maka dari itu perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau bukan.

"Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim akan terus rutin melakukan pengawasan di lapangan, dan kami juga meminta kesadaran perusahaan untuk mematuhi semua aturan seperti terkait kelengkapan perizinan, keamanan operasional, serta keselamatan kerja seluruh pekerja, karena sebagai fungsi pengawasan akan selalu mengigatkan agar KSOP maupun perusahaan dapat menjalankan sesuai aturan," ucap Kurniawan.

Baca Juga :  Kaji Banding Peningkatan PAD dan Penyelenggaraan Pendidikan

Dirinya juga mengatakan dari hasil kunjungan di beberapa terminal belum lama ini, masih ada sejumlah kewajiban yang belum dijalankan dengan baik oleh pengelola tersus maupun TUKS, dan kami juga sudah menyampaikan ke pihak perusahaan untuk dapat memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Terpopuler

Artikel Terbaru