30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Peran Korwil Dipandang Sebelah Mata oleh Para Kepala sekolah

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Keberadaan koordinator wilayah (korwil) kecamatan di bidang pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus  dioptimalkan. Menurut informasi yang didapat, keberadaan korwil sangat jauh berbeda, setelah adanya penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan pendidikan, dan sejak dikeluarkannya Permendagri No.12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Padahal tugas pokok dan fungsinya sama dengan UPTD, hanya saja jabatan korwil adalah jabatan fungsional yang di-SK-kan oleh kepala dinas pendidikan.

" Tetapi secara administratif memang Korwil bertanggung jawab kepada Sekretaris," ujar anggota DPRD Kabupaten Riskon Fabiansyah saat dibincangi, Rabu (9/6).

Menurutnya, secara teknis korwil ada di bawah kepala bidang contohnya mengenai teknis pembelajaran, peningkatan mutu pendidikan ditingkat SD dan SMP. Tetapi kesemuanya itu memang tanggung jawabnya akhirnya ke kepala dinas. Pada saat melakukan kunjungan komisi III belum lama ini ke beberapa korwil yang ada di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut menemukan banyak perubahan tidak seperti pada saat jadi UPTD waktu dulu.

Baca Juga :  Tindak Tegas PBS yang Garap Lahan di Luar HGU

"Pengakuan korwil yang kami kunjungi, mereka mengatakan setelah ada perubahan nomenklatur ini peran dan korwil jauh berbeda sewaktu masih di UPTD dulu terutama dalam peningkatan Mutu dunia pendidikan, pengawasan tenaga pendidik, sehingga tidak sedikit rekan-rekan Korwil merasa peran mereka sangat jauh berbeda ketika masih berstatus UPTD dan tidak sedikit beranggapan peran sebagai korwil dipandang sebelah mata oleh para Kepala sekolah," terang Riskon

Politikus muda Partai Golkar ini juga mengatakan, masalah ini perlu menjadi catatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar kedudukan rekan-rekan Korwil yang ada di kecamatan. Dengan begitu diharapkan bisa tetap optimal memberikan pelayanan, sehingga dunia pendidikan di daerah ini tetap bisa bersaing dengan daerah lain.

Baca Juga :  Pendistribusian Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram Masih Amburadul

"Kami sangat menyanyangkan apabila sumber daya manusia (SDM) yang ada di korwil tidak dioptimalkan keberadaannya. Perlu kita pahami bersama bahwa tupoksi ASN adalah pelayanan publik, menjalankan kebijakan kepala daerah dan sebagai pemersatu saja, tetapi juga DPRD karena DPRD sendiri sebagai reprensentasi masyarakat yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat," tegas Riskon.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Keberadaan koordinator wilayah (korwil) kecamatan di bidang pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus  dioptimalkan. Menurut informasi yang didapat, keberadaan korwil sangat jauh berbeda, setelah adanya penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di lingkungan pendidikan, dan sejak dikeluarkannya Permendagri No.12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Padahal tugas pokok dan fungsinya sama dengan UPTD, hanya saja jabatan korwil adalah jabatan fungsional yang di-SK-kan oleh kepala dinas pendidikan.

" Tetapi secara administratif memang Korwil bertanggung jawab kepada Sekretaris," ujar anggota DPRD Kabupaten Riskon Fabiansyah saat dibincangi, Rabu (9/6).

Menurutnya, secara teknis korwil ada di bawah kepala bidang contohnya mengenai teknis pembelajaran, peningkatan mutu pendidikan ditingkat SD dan SMP. Tetapi kesemuanya itu memang tanggung jawabnya akhirnya ke kepala dinas. Pada saat melakukan kunjungan komisi III belum lama ini ke beberapa korwil yang ada di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut menemukan banyak perubahan tidak seperti pada saat jadi UPTD waktu dulu.

Baca Juga :  Tindak Tegas PBS yang Garap Lahan di Luar HGU

"Pengakuan korwil yang kami kunjungi, mereka mengatakan setelah ada perubahan nomenklatur ini peran dan korwil jauh berbeda sewaktu masih di UPTD dulu terutama dalam peningkatan Mutu dunia pendidikan, pengawasan tenaga pendidik, sehingga tidak sedikit rekan-rekan Korwil merasa peran mereka sangat jauh berbeda ketika masih berstatus UPTD dan tidak sedikit beranggapan peran sebagai korwil dipandang sebelah mata oleh para Kepala sekolah," terang Riskon

Politikus muda Partai Golkar ini juga mengatakan, masalah ini perlu menjadi catatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar kedudukan rekan-rekan Korwil yang ada di kecamatan. Dengan begitu diharapkan bisa tetap optimal memberikan pelayanan, sehingga dunia pendidikan di daerah ini tetap bisa bersaing dengan daerah lain.

Baca Juga :  Pendistribusian Gas Elpiji Subsidi 3 Kilogram Masih Amburadul

"Kami sangat menyanyangkan apabila sumber daya manusia (SDM) yang ada di korwil tidak dioptimalkan keberadaannya. Perlu kita pahami bersama bahwa tupoksi ASN adalah pelayanan publik, menjalankan kebijakan kepala daerah dan sebagai pemersatu saja, tetapi juga DPRD karena DPRD sendiri sebagai reprensentasi masyarakat yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat," tegas Riskon.

Terpopuler

Artikel Terbaru