25.4 C
Jakarta
Saturday, December 7, 2024

Dewan Ingatkan Perusahaan Menjaga Kolam Limbah di Musim Penghujan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah. Mengingatkan perusahan swsata yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Supaya menjaga kolam limbahnya supaya tidak meluap ataupun jebol karena banjir.

Terlebih lagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus aktif mengawasi pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit.”Di musim penghujan, dikhawatirkan akan menyebabkan meluapnya limbah sawit dari kolam penampungan dan merusak ekosistem lingkungan di sekitar pabrik kepala sawit, hal ini yang harus diantisipasi oleh pihak perusahaan,” ujar Juliansyah, Senin (4/11).

Menurutnya, pencemaran akibat limbah dari perusahaan perkebunan sawit ini terkadang membuat ekosisten di sungai menjadi rusak. Meski demikian hingga kini dirinya masih belum menemukan adanya pencemaran sungai berdasarkan hasil temuan pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Didorong Mengembangkan Perikanan Air Tawar

“Sejauh ini belum ada hasil temuan pencemaran limbah kelapa sawit, Bila ada, akan mendapatkan sanksi berat bahkan sanksi pidana,” ucap Juliansyah.

Dirinya mengatakan. Limbah dari pabrik sawit hendaknya memang dikelola sesuai dengan standar, dan pemerintah daerah melalui instansi terkait harus aktif melakukan pengawasan agar jangan sampai limbah yang dihasilkan itu justru merusak lingkungan sekitarnya.

“Pengawasan  memang harus berkala melalui instansi terkait,  karena itu kami minta pengawasan betul-betul maksimal kepada pengolahan produksi yang menghasilkan limbah sawit itu,” kata Juliansyah.

Ketua DPC Partai Gerindra Kotim ini juga mengatakan. Terkait sanksi, tentunya bukan main-main hingga ada sanksi pidana bagi perusahaan yang memang terbukti lalai maupun sengaja yang menyebabkan kebocoran limbah dan mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Seluruh Kades Diingatkan agar Memaksimalkan Fungsi Bumdes Buka Peluang Usaha Ekonomi Produktif

“Jangan main-main kalau ada perusahaan kelapa sawit, yang mencemarkan lingkungan maka harus di tindak dengan sanksi pidana, dan sesuai undang-undang PPLH,” pungkasnya (bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah. Mengingatkan perusahan swsata yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Supaya menjaga kolam limbahnya supaya tidak meluap ataupun jebol karena banjir.

Terlebih lagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harus aktif mengawasi pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit.”Di musim penghujan, dikhawatirkan akan menyebabkan meluapnya limbah sawit dari kolam penampungan dan merusak ekosistem lingkungan di sekitar pabrik kepala sawit, hal ini yang harus diantisipasi oleh pihak perusahaan,” ujar Juliansyah, Senin (4/11).

Menurutnya, pencemaran akibat limbah dari perusahaan perkebunan sawit ini terkadang membuat ekosisten di sungai menjadi rusak. Meski demikian hingga kini dirinya masih belum menemukan adanya pencemaran sungai berdasarkan hasil temuan pemerintah.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Didorong Mengembangkan Perikanan Air Tawar

“Sejauh ini belum ada hasil temuan pencemaran limbah kelapa sawit, Bila ada, akan mendapatkan sanksi berat bahkan sanksi pidana,” ucap Juliansyah.

Dirinya mengatakan. Limbah dari pabrik sawit hendaknya memang dikelola sesuai dengan standar, dan pemerintah daerah melalui instansi terkait harus aktif melakukan pengawasan agar jangan sampai limbah yang dihasilkan itu justru merusak lingkungan sekitarnya.

“Pengawasan  memang harus berkala melalui instansi terkait,  karena itu kami minta pengawasan betul-betul maksimal kepada pengolahan produksi yang menghasilkan limbah sawit itu,” kata Juliansyah.

Ketua DPC Partai Gerindra Kotim ini juga mengatakan. Terkait sanksi, tentunya bukan main-main hingga ada sanksi pidana bagi perusahaan yang memang terbukti lalai maupun sengaja yang menyebabkan kebocoran limbah dan mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Baca Juga :  Seluruh Kades Diingatkan agar Memaksimalkan Fungsi Bumdes Buka Peluang Usaha Ekonomi Produktif

“Jangan main-main kalau ada perusahaan kelapa sawit, yang mencemarkan lingkungan maka harus di tindak dengan sanksi pidana, dan sesuai undang-undang PPLH,” pungkasnya (bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru