SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diminta mengambil alih aset daerah. Yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan lainnya. Karena DPRD menerima laporan ada aset daerah yang disewakan ke pihak ketiga
” Tentunya itu telah melanggar aturan.Kami juga meminta agar semua satuan organisasi perangkat daerah (SOPD). Bisa bersinergi dengan BPKAD Kotim untuk dapat menyelesaikannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun ST Rabu (31/5).
Menurutnya. Alih fungsi dengan memanfaatkan kepentingan pribadi terjadi di aset daerah. Itu sebenarnya bukan lagi rahasia umum. Tetapi pemerintah harusnya menata hal itu secara tegas dan cepat. Seperti aset milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim. Berupa perumahan guru yang dialihfungsikan atau disewakan oleh pihak ketiga.
“Beberapa tahun belakangan ini ada alihfungsi aset daerah. Yang disewakan kepada pihak lain dengan mendapatkan uang sewa puluhan juta rupiah. Dan itu indikasi merugikan negara, Maka dari itu, siapapun yang berani melindungi hal tersebut harus ditindak tegas,” ucap Rimbun
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menduga. Dibalik itu tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum yang bermain. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Kotim harus menata ulang aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah.
“Selama ini banyak aset- aset daerah yang tidak terpantau. Bahkan kalau tidak dilakukan inventarisasi, tidak menutup kemungkinan akan beralih tangan nantinya, hal ini akan merugikan daerah kita sendiri,” jelasnya.(bah).