27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 17, 2024

Teliti Sebelum Membeli, Cek Mamin Kadaluarsa

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait yang membidangi pengawasan perdagangan, wajib melakukan pengecekan produk makanan dan minuman menjelang perayaan hari natal dan tahun baru 2022.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan   (Disperindag) untuk melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman baik di pasar tradisional, minimarket, maupun swalayan, menjelang natal dan tahun baru,” kata Paisal Minggu (12/12).

Menurutnya apabila tidak dilakukan pengawasan, dikhawatirkan ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual makanan yang sudah kedaluwarsa, yang mungkin saja beredar seiring meningkatnya permintaan menjelang perayaan natal dan tahun baru, padahal kalau dikonsumsi masyarakat bisa mengganggu kesehatan mereka.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Harus di Awal Tahun

“Kami juga menghimbau masyarakat di daerah ini untuk lebih teliti sebelum membeli makanan dan minuman, dan jangan dibeli kalau ada makanan atau minuman di dalam parsel natal sudah kedaluwarsa, dan diharapakan segera melaporkan ke instansi terkait kalau ada swalayan yang menjual parsel natal di dalamnya ada yang kedaluwarsa,” ujar Paisal.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak membeli makanan atau minuman yang kemasannya sudah rusak, misalnya minuman kaleng dalam keadaan penyok dan jangan pernah membeli makanan dan minuman yang mendekati masa kedaluwarsa. Selama ini sebagian masyarakat dinilai kurang teliti dalam hal ini.

SAMPIT, PROKALTENG.CO–  Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Damarsing, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait yang membidangi pengawasan perdagangan, wajib melakukan pengecekan produk makanan dan minuman menjelang perayaan hari natal dan tahun baru 2022.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan   (Disperindag) untuk melakukan pengecekan terhadap makanan dan minuman baik di pasar tradisional, minimarket, maupun swalayan, menjelang natal dan tahun baru,” kata Paisal Minggu (12/12).

Menurutnya apabila tidak dilakukan pengawasan, dikhawatirkan ada oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual makanan yang sudah kedaluwarsa, yang mungkin saja beredar seiring meningkatnya permintaan menjelang perayaan natal dan tahun baru, padahal kalau dikonsumsi masyarakat bisa mengganggu kesehatan mereka.

Baca Juga :  Dewan Minta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Harus di Awal Tahun

“Kami juga menghimbau masyarakat di daerah ini untuk lebih teliti sebelum membeli makanan dan minuman, dan jangan dibeli kalau ada makanan atau minuman di dalam parsel natal sudah kedaluwarsa, dan diharapakan segera melaporkan ke instansi terkait kalau ada swalayan yang menjual parsel natal di dalamnya ada yang kedaluwarsa,” ujar Paisal.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menyarankan kepada masyarakat agar tidak membeli makanan atau minuman yang kemasannya sudah rusak, misalnya minuman kaleng dalam keadaan penyok dan jangan pernah membeli makanan dan minuman yang mendekati masa kedaluwarsa. Selama ini sebagian masyarakat dinilai kurang teliti dalam hal ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru