SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dra. Rinie, menekankan pemerintah daerah harus gencar mensosialisasika. produk hukum daerah kepada masyarakat, sebagai upaya mengingat masih tingginya perilaku tidak tertib di tengah masyarakat secara umum.
“Perilaku tidak tertib ini sebenarnya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku,” kata Rinie, Kamis (3/11).
Menurutnya dengan banyaknya peraturan daerah yang dibuat tidak secara otomatis meningkatkan perilaku tertib, jika tidak diikuti dengan meningkatnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan aturan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut dirinya memandang kehadiran Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sangat diharapkan dapat menjadi media bagi pemerintah daerah, sebagai pedoman dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi aturan atau kebijakan, pengawasan dan penegakan peraturan perundangan di Kabupaten Kotim
“Bilamana masyarakat tidak mengetahui aturan-aturan yang berlaku, maka terbuka kemungkinan adanya perilaku yang tidak bersesuaian dengan aturan mengingat kesadaran hukum dibangun dengan proses awal berupa mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku,” ujar Rinie.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan selama ini, dan menjadi poin yang sangat penting dan perlu kajian, apakah faktor manajemen pengawasan dan konsistensi dalam pengawasan yang kurang atau juga faktor jumlah Satpol PP yang terbatas seringkali menjadi alasan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan perda.
“Maka dari itu harus segera dicari jalan keluarnya, karena pengaruh lingkungan, di mana lingkungan memberikan pengaruh yang kuat terhadap individu, lingkungan tempat tinggal yang tertib, akan mendorong individu di dalamnya berbuat tertib, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian perlunya suatu usaha untuk melakukan rekayasa budaya tertib dalam masyarakat kita,” tutupnya.(bah)