26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Awasi dan Teliti Perizinan TUKS-Tersus yang Beroperasi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap   terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) maupun terminal khusus (tersus) terutama lokasinya dekat dengan permukiman penduduk kerena rawan akan terjadi kecelakaan.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan TUKS yang masih berada di wilayah padat penduduk. Kami minta harus dilakukan pengawasan dan juga perlu pencegahan agar tidak sampai terjadi kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (3/1).

Menurutnya di Kabupaten Kotim saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin, dari jumlah tersebut, hanya 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi, dan komisi IV akan selalu mengingatkan kepada KSOP selaku pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan mengawasi, agar meneliti perizinan TUKS dan tersus yang beroperasi di daerah ini. Tujuannya jelas agar semua beraktivitas sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Lima Prioritas Pembangunan Pemkab Kotim Tahun 2023

“Selain administrasi perizinan, pengawasan aktivitasnya juga harus dilakukan, jangan sampai akibat lemahnya pengawasan membuat terjadi tindakan melanggar hukum dan berisiko tindakan menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan fasilitas TUKS juga harus menjadi perhatian agar tidak sampai menimbulkan hal yang tidak diinginkan, apalagi dalam menyangkut keselamatan kerja, dan saat melakukan pementauan TUKS di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih ada yang tidak memberitahukan dan memasang plang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap   terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) maupun terminal khusus (tersus) terutama lokasinya dekat dengan permukiman penduduk kerena rawan akan terjadi kecelakaan.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah keberadaan TUKS yang masih berada di wilayah padat penduduk. Kami minta harus dilakukan pengawasan dan juga perlu pencegahan agar tidak sampai terjadi kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Senin (3/1).

Menurutnya di Kabupaten Kotim saat ini terdapat 24 TUKS yang memiliki izin, dari jumlah tersebut, hanya 19 TUKS yang sudah aktif beroperasi, dan komisi IV akan selalu mengingatkan kepada KSOP selaku pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan mengawasi, agar meneliti perizinan TUKS dan tersus yang beroperasi di daerah ini. Tujuannya jelas agar semua beraktivitas sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Lima Prioritas Pembangunan Pemkab Kotim Tahun 2023

“Selain administrasi perizinan, pengawasan aktivitasnya juga harus dilakukan, jangan sampai akibat lemahnya pengawasan membuat terjadi tindakan melanggar hukum dan berisiko tindakan menimbulkan kerugian bagi daerah dan masyarakat,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan fasilitas TUKS juga harus menjadi perhatian agar tidak sampai menimbulkan hal yang tidak diinginkan, apalagi dalam menyangkut keselamatan kerja, dan saat melakukan pementauan TUKS di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang masih ada yang tidak memberitahukan dan memasang plang kesehatan dan keselamatan kerja (K3).(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru