SAMPIT, PROKALTENG.CO– Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M.Abadi meminta Bupati Kotim H.Halikinnor menindak lanjuti surat Dua kepala Desa yaitu Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu perihal pencabutan IUP PT Karya Makmur Abadi (KMA) yang telah melanggar aturan.
"Saya meminta Bupati Halikinnor dapat menindak lanjuti surat kepala Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah perihal pencabutan IUP PT KMA, karena mereka sudah melanggar aturan," kata Abadi, Selasa (2/11).
Dirinya mengatakan sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda) nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan,dan dalam pasal 12 di jelaskan bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan maka sanksinya dalam pasal 35 akan dilakukan pencabutan ijin IUP nya.
"Sebelumnya Bupati periode lalu sudah mengeluarkan dua kali surat untuk mengingatkan kewajiban perusahaan, tetapi tidak hingga saat ini belum dilaksanakan juga oleh pihak PT.KMA dan Kalau mengacu batas waktu sesuai undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan di beri kesempaten waktu 5 tahun untuk menyelesaikan kewajibanya," sampai Abadi
Menurutnya sudah sepantasnya pihak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya yang sudah di atur oleh undang undang dan peraturan pemerintah itu dicabut ijinnya karena sudah melakukan suatu pelanggaran hukum dan pemeritah daerah juga rugi.