26.1 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Karena Alasan Ini Dewan Minta Kenaikan Tarif PDAM Ditunda

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Sudah beredarnya pemberitahuan bahwa Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit akan menaikan tarif kepada pelanggannya pertanggal 1 Oktober 2021 nanti, dan didalam edaran tersebut kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotim Nomor 19 Tahun 2021.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan bahwa kenaikan tarif PDAM ini menjadi perhatian pihaknya, harusnya kenaikan tarif itu dipertimbangkan lagi, karena saat ini ekonomi masyarakat masih belum stabil akibat pandemi Covid 19 yang masih melanda di Kabupaten Kotim ini.

"Kami meminta kenaikan tarif PDAM harus dipertimbangkan lagi terlebih dulu karena banyak hal yang harus di benahi salah satunya terkait pelayanan kepada masyarakat juga harus di perbaiki serta kwalitas airnya juga harus dijaga jangan sampai ada keluhan pelayanan, karena selama ini kami sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dan kualitas airnya yang keruh," kata Kurniawan saat dinincangi diruang kerjannya, Kamis (2/9).

Baca Juga :  Serap Keluhan Warga, DPRD Turun Lapangan

Dirinya mengatakan PDAM harus punya dasar yang jelas kalau ingin menaikan tarif dan apa pertimbangan sehingga harus dilakukan menjelang akhir tahun yaitu tertanggal 1 Oktober 2021, harusnya pihak PDAM harus selektif dalam mengambil kebijakan mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan terbukti masih banyak warga yang menunggak pembayaran itu terjadi karena ekonomi memang belum stabil.

"Kalau pihak PDAM tetap akan menaikan tarif maka masyarakat ekonomi kebawah yang disengsarakan karena kondisi saat ini masih belum stabil, kami menyarankan sebaiknya ditunda dulu kenaikannya klo nanti diawal tahun kita bisa memaklumi dengan harapan kenaikan tarif tersebut tidak naik secara segnipikan," ucap Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan harusnya pihak PDAM Tirta Mentaya Sampit meminta persetujuan dari DPRD Kabupaten Kotim untuk melakukan kenaikan tarif, terutama Komisi IV yang merupakan mitra kerja PDAM, karena pihaknya tidak ingin kebijakan kenaikan tarif  akan membebankan masyarakat, maka dari itu kenaikan tarif tersebut harus di tunda dulu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Pemkab Kotim Lakukan Pengawasan Harga dan Stok Bapok

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Sudah beredarnya pemberitahuan bahwa Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit akan menaikan tarif kepada pelanggannya pertanggal 1 Oktober 2021 nanti, dan didalam edaran tersebut kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotim Nomor 19 Tahun 2021.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar, mengatakan bahwa kenaikan tarif PDAM ini menjadi perhatian pihaknya, harusnya kenaikan tarif itu dipertimbangkan lagi, karena saat ini ekonomi masyarakat masih belum stabil akibat pandemi Covid 19 yang masih melanda di Kabupaten Kotim ini.

"Kami meminta kenaikan tarif PDAM harus dipertimbangkan lagi terlebih dulu karena banyak hal yang harus di benahi salah satunya terkait pelayanan kepada masyarakat juga harus di perbaiki serta kwalitas airnya juga harus dijaga jangan sampai ada keluhan pelayanan, karena selama ini kami sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan dan kualitas airnya yang keruh," kata Kurniawan saat dinincangi diruang kerjannya, Kamis (2/9).

Baca Juga :  Serap Keluhan Warga, DPRD Turun Lapangan

Dirinya mengatakan PDAM harus punya dasar yang jelas kalau ingin menaikan tarif dan apa pertimbangan sehingga harus dilakukan menjelang akhir tahun yaitu tertanggal 1 Oktober 2021, harusnya pihak PDAM harus selektif dalam mengambil kebijakan mengingat saat ini masyarakat masih kesulitan terbukti masih banyak warga yang menunggak pembayaran itu terjadi karena ekonomi memang belum stabil.

"Kalau pihak PDAM tetap akan menaikan tarif maka masyarakat ekonomi kebawah yang disengsarakan karena kondisi saat ini masih belum stabil, kami menyarankan sebaiknya ditunda dulu kenaikannya klo nanti diawal tahun kita bisa memaklumi dengan harapan kenaikan tarif tersebut tidak naik secara segnipikan," ucap Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan harusnya pihak PDAM Tirta Mentaya Sampit meminta persetujuan dari DPRD Kabupaten Kotim untuk melakukan kenaikan tarif, terutama Komisi IV yang merupakan mitra kerja PDAM, karena pihaknya tidak ingin kebijakan kenaikan tarif  akan membebankan masyarakat, maka dari itu kenaikan tarif tersebut harus di tunda dulu.

Baca Juga :  Ketua DPRD Minta Pemkab Kotim Lakukan Pengawasan Harga dan Stok Bapok

Terpopuler

Artikel Terbaru