25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Perda Prokes Dinilai Sangat Efektif, Simpel dan Ringkas

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk kaji banding terkait Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan.

Kunjungan DPRD Kabupaten Kobar itu disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie dan sejumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan perwakilan satuan organisasi perangkat daerah yang terkait penerapan Perda tentang Protokol Kesehatan.

Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie mengatakan pihaknya menyambut positif kunjungan kaji banding dari DPRD Kabupaten Kobar tersebut, dan kami juga siap terbuka untuk berbagi informasi terkait perda nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang baru disahkan tersebut.

"Kami dengan terbuka menyambut kunjungan  DPRD Kabupaten Kobar yang ingin melakukan kajian banding terhadap perda tentang protokol kesehatan yang baru di sahkan beberapa waktu lalu, dan kami juga dengan senang hati berbagi informasi. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kawan-kawan di DPRD Kobat untuk membuat perda Protokol Kesehatan didaerahnya,"kata Rinie Selasa (31/8).

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Sementara Ketua Rombongan DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Mulyadin SH, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini untuk kaji banding mengenai Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan di Kabupaten Kotim.

"Saat ini kami perda protokol kesehatan di Kabupaten Kobar masih tahap pembahasan sementara di Kabupaten Kotim sudah disahkan dan mulai diterapkan, maka dari itu kami melakukan kaji banding ke Kabupaten Kotim untuk kaji banding terhadap perda itu," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kobar, Mulyadin yang juga anggota fraksi Partai PDI Perjuangan ini.

 

Menurutnya Kabupaten Kotim menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang menerapkan Perda tentang Protokol Kesehatan, sehingga tidak heran kalau daerah ini dikunjungi DPRD dari daerah lain, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk berdiskusi terkait Perda itu.

Baca Juga :  RPJMD Tahun 2021-2026 Dianggap Sudah Mencapai Semua Aspek

"Perda tentang penanganan Covid-19 maupun Protokol Kesehatan ini sangat diperlukan di lapangan sebagai dasar bagi pemerintah, khususnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan tugas dalam rangka pencegahan virus yang mematikan itu," ucap Mulyadi.

Dirinya juga mengatakan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana agar penerapan perda tersebut bisa efektif, tetapi masyarakat juga tidak terlalu berat atas dampak atau sanksi yang diberikan terhadap mereka yang melanggar perda itu. Dan apa yang didapat dari perda tentang Protokol Kesehatan yang diterapkan di Kabupaten Kotim dapat menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten Kobar untuk dijadikan kajian dan perbandingan agar perda itu dapat diterapkan nantinya.

"Alhamdulillah setelah kami melihat Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 kami nilai sangat efektif, simpel dan ringkas, dan  tujuannya adalah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat juga tidak terlalu berat," ucapnya.

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) untuk kaji banding terkait Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan.

Kunjungan DPRD Kabupaten Kobar itu disambut langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie dan sejumlah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dan perwakilan satuan organisasi perangkat daerah yang terkait penerapan Perda tentang Protokol Kesehatan.

Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie mengatakan pihaknya menyambut positif kunjungan kaji banding dari DPRD Kabupaten Kobar tersebut, dan kami juga siap terbuka untuk berbagi informasi terkait perda nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang baru disahkan tersebut.

"Kami dengan terbuka menyambut kunjungan  DPRD Kabupaten Kobar yang ingin melakukan kajian banding terhadap perda tentang protokol kesehatan yang baru di sahkan beberapa waktu lalu, dan kami juga dengan senang hati berbagi informasi. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kawan-kawan di DPRD Kobat untuk membuat perda Protokol Kesehatan didaerahnya,"kata Rinie Selasa (31/8).

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Keterbukaan Informasi

Sementara Ketua Rombongan DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Mulyadin SH, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini untuk kaji banding mengenai Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang sudah diberlakukan di Kabupaten Kotim.

"Saat ini kami perda protokol kesehatan di Kabupaten Kobar masih tahap pembahasan sementara di Kabupaten Kotim sudah disahkan dan mulai diterapkan, maka dari itu kami melakukan kaji banding ke Kabupaten Kotim untuk kaji banding terhadap perda itu," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kobar, Mulyadin yang juga anggota fraksi Partai PDI Perjuangan ini.

 

Menurutnya Kabupaten Kotim menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang menerapkan Perda tentang Protokol Kesehatan, sehingga tidak heran kalau daerah ini dikunjungi DPRD dari daerah lain, termasuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk berdiskusi terkait Perda itu.

Baca Juga :  RPJMD Tahun 2021-2026 Dianggap Sudah Mencapai Semua Aspek

"Perda tentang penanganan Covid-19 maupun Protokol Kesehatan ini sangat diperlukan di lapangan sebagai dasar bagi pemerintah, khususnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan tugas dalam rangka pencegahan virus yang mematikan itu," ucap Mulyadi.

Dirinya juga mengatakan bahwa yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana agar penerapan perda tersebut bisa efektif, tetapi masyarakat juga tidak terlalu berat atas dampak atau sanksi yang diberikan terhadap mereka yang melanggar perda itu. Dan apa yang didapat dari perda tentang Protokol Kesehatan yang diterapkan di Kabupaten Kotim dapat menjadi bahan bagi DPRD Kabupaten Kobar untuk dijadikan kajian dan perbandingan agar perda itu dapat diterapkan nantinya.

"Alhamdulillah setelah kami melihat Perda Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 kami nilai sangat efektif, simpel dan ringkas, dan  tujuannya adalah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat juga tidak terlalu berat," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru