27.3 C
Jakarta
Friday, April 18, 2025

Segera, Bentuk Tim Pengawasan dan Penertiban Miras

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk segera
melakukan pembentukan tim pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman
keras (miras) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat di daerah ini.

“Kami meminta
pemeritahan yang baru segera melakukan pembentukan tim pengawasan dan
penertiban miras yang saat ini dijual secara terang-terangan dan sangat
meresahkan masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim
Hj.Darmawati, Senin (1/3).

Menurutnya, pemerintah
kabupaten harus serius dalam menangani peredaran minuman keras atau minuman
beralkohol secara ilegal, banyak dikeluhkan masyarakat. Selain melanggar
aturan, peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan dikhawatirkan akan
membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Tindak kriminal
itu sering terjadi berawal dari pesta minuman keras, dan kejadian itu tidak
terlepas dari mudahnya masyarakat mendapatkan minuman beralkohol yang
memabukkan tersebut, karena dijual secara terang-terangan padahal kita sudah
mempunyai peraturan daerah terkait peredaran miras di Kabupaten Kotim ini,”
ucap Darmawati.

Baca Juga :  Ciptakan Terobosan, Tingkatkan Pelayanan Publik Kreatif dan Inovatif

Politisi Partai Golkar
ini juga mengatakan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Minuman Beralkohol dan didalamnya mengatur secara jelas
syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras, dan banyak
ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar
alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

“Kami meminta
ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan perda yang sudah dibuat bersama,
apalagi peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan bisa membawa dampak
buruk bagi masyarakat, maka dari itu perlu sinergitas semua pihak terkait untuk
membantu penerepan perda itu, termasuk dalam hal peredaran minuman keras
ilegal,” ujar Darmawati.

Dirinya mengatakan
pengawasan atau penindakan bukan hanya ranah Satuan Polisi Pamong Praja saja,
tetapi didalam perda miras dalam pasal 26 dan 27 harus ada pembentukan tim oleh
bupati yang terdiri OPD yang membidangi Perdagangan, Penanaman Modal,
Kesehatan,Pariwisata, Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan
serta Instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Bapemperda Bahas Raperda Produk Unggulan

“Jadi tidak hanya Satpol PP yang melakukan
penidakan, tetapi tim yang harus dibentuk oleh bupati dari instansi terkait
lainnya, serta pihak kepolisian juga diharapkan membantu penertiban miras
tersebut,” tutupnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk segera
melakukan pembentukan tim pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman
keras (miras) ilegal yang sudah meresahkan masyarakat di daerah ini.

“Kami meminta
pemeritahan yang baru segera melakukan pembentukan tim pengawasan dan
penertiban miras yang saat ini dijual secara terang-terangan dan sangat
meresahkan masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim
Hj.Darmawati, Senin (1/3).

Menurutnya, pemerintah
kabupaten harus serius dalam menangani peredaran minuman keras atau minuman
beralkohol secara ilegal, banyak dikeluhkan masyarakat. Selain melanggar
aturan, peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan dikhawatirkan akan
membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Tindak kriminal
itu sering terjadi berawal dari pesta minuman keras, dan kejadian itu tidak
terlepas dari mudahnya masyarakat mendapatkan minuman beralkohol yang
memabukkan tersebut, karena dijual secara terang-terangan padahal kita sudah
mempunyai peraturan daerah terkait peredaran miras di Kabupaten Kotim ini,”
ucap Darmawati.

Baca Juga :  Ciptakan Terobosan, Tingkatkan Pelayanan Publik Kreatif dan Inovatif

Politisi Partai Golkar
ini juga mengatakan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pengawasan Minuman Beralkohol dan didalamnya mengatur secara jelas
syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras, dan banyak
ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar
alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

“Kami meminta
ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan perda yang sudah dibuat bersama,
apalagi peredaran minuman keras yang tidak dikendalikan bisa membawa dampak
buruk bagi masyarakat, maka dari itu perlu sinergitas semua pihak terkait untuk
membantu penerepan perda itu, termasuk dalam hal peredaran minuman keras
ilegal,” ujar Darmawati.

Dirinya mengatakan
pengawasan atau penindakan bukan hanya ranah Satuan Polisi Pamong Praja saja,
tetapi didalam perda miras dalam pasal 26 dan 27 harus ada pembentukan tim oleh
bupati yang terdiri OPD yang membidangi Perdagangan, Penanaman Modal,
Kesehatan,Pariwisata, Kantor Bea Cukai, Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan
serta Instansi terkait lainnya.

Baca Juga :  Bapemperda Bahas Raperda Produk Unggulan

“Jadi tidak hanya Satpol PP yang melakukan
penidakan, tetapi tim yang harus dibentuk oleh bupati dari instansi terkait
lainnya, serta pihak kepolisian juga diharapkan membantu penertiban miras
tersebut,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru