31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Satpol PP Diminta Telusuri Distribusi Miras

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Hj Darmawati mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran minuman
keras ilegal di daerah ini. Para remaja bisa dengan mudah membeli dan
mengonsumsi minuman, keras padahal itu membawa dampak buruk bagi mereka.

 

“Bukan rahasia umum saat ini banyak
tempat di daerah ini berjualan minuman keras. Kami meminta aparat keamanan,
khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menelusuri jalur
distribusi minuman keras yang didatangkan dari daerah lain untuk dipasarkan di Kabupaten
Kotim ini,” ujarnya saat dibincangi di ruang kerjanya Senin (31/8).

 

Menurut Darmawati, Kabupaten Kotim sudah
memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman
Beralkohol. Perda ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP melakukan penertiban
untuk menekan dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.

Baca Juga :  Disdik Diminta Tidak Asal Memberikan Izin Baru

 

“Saya berharap Satpol PP Kabupaten
Kotim dapat berkomitmen dan berani menertibkan peredaran minuman keras agar
tidak terus membawa dampak bagi masyarakat, khususnya generasi muda kita dari
minuman keras. Kasihan mereka mendapat pengaruh akibat maraknya peredaran
minuman keras,” ucapnya.

 

Politisi Partai Golkar ini sangat
menyayangkan kalau perda itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah
daerah harus berani dan tegas dalam mengendalikan peredaran minuman keras untuk
menekan dampak buruk terhadap masyarakat.

 

“Peredaran minuman keras harus dikendalikan
agar tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sudah
banyak terjadi tindak kejahatan yang berawal akibat pelaku di bawah pengaruh
minuman keras,” sampai Darmawati

Baca Juga :  Pemerintah Wajib Melindungi dan Melestarikan Hutan Adat

 

Dirinya juga mengharapkan dengan
pergantian Kepala Satpol PP, belum lama ini, diharapkan membawa dampak baik
terhadap optimalisasi kinerja Satpol PP, termasuk dalam hal penerbitan minuman
keras ilegal di Kabupaten Kotim ini.

 

“Pemerintah
daerah juga harus bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengendalikan
peredaran minuman keras di daerah ini. Minuman keras jangan dianggap remeh
karena bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat kita, khususnya generasi
muda. Makanya kami mendorong ketegasan dalam penertiban minuman keras
tersebut,” tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) Hj Darmawati mengaku prihatin dengan masih maraknya peredaran minuman
keras ilegal di daerah ini. Para remaja bisa dengan mudah membeli dan
mengonsumsi minuman, keras padahal itu membawa dampak buruk bagi mereka.

 

“Bukan rahasia umum saat ini banyak
tempat di daerah ini berjualan minuman keras. Kami meminta aparat keamanan,
khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menelusuri jalur
distribusi minuman keras yang didatangkan dari daerah lain untuk dipasarkan di Kabupaten
Kotim ini,” ujarnya saat dibincangi di ruang kerjanya Senin (31/8).

 

Menurut Darmawati, Kabupaten Kotim sudah
memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman
Beralkohol. Perda ini menjadi dasar kuat bagi Satpol PP melakukan penertiban
untuk menekan dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.

Baca Juga :  Disdik Diminta Tidak Asal Memberikan Izin Baru

 

“Saya berharap Satpol PP Kabupaten
Kotim dapat berkomitmen dan berani menertibkan peredaran minuman keras agar
tidak terus membawa dampak bagi masyarakat, khususnya generasi muda kita dari
minuman keras. Kasihan mereka mendapat pengaruh akibat maraknya peredaran
minuman keras,” ucapnya.

 

Politisi Partai Golkar ini sangat
menyayangkan kalau perda itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah
daerah harus berani dan tegas dalam mengendalikan peredaran minuman keras untuk
menekan dampak buruk terhadap masyarakat.

 

“Peredaran minuman keras harus dikendalikan
agar tidak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sudah
banyak terjadi tindak kejahatan yang berawal akibat pelaku di bawah pengaruh
minuman keras,” sampai Darmawati

Baca Juga :  Pemerintah Wajib Melindungi dan Melestarikan Hutan Adat

 

Dirinya juga mengharapkan dengan
pergantian Kepala Satpol PP, belum lama ini, diharapkan membawa dampak baik
terhadap optimalisasi kinerja Satpol PP, termasuk dalam hal penerbitan minuman
keras ilegal di Kabupaten Kotim ini.

 

“Pemerintah
daerah juga harus bertanggung jawab untuk menertibkan dan mengendalikan
peredaran minuman keras di daerah ini. Minuman keras jangan dianggap remeh
karena bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat kita, khususnya generasi
muda. Makanya kami mendorong ketegasan dalam penertiban minuman keras
tersebut,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru