KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pihak kepolisian dari Polsek Sanaman Mantikei kini telah menetapkan oknum Kepala Desa Tumbang Jala Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan berinisial P, sebagai tersangka dalam perkara tindak kekerasan terhadap dua warga dan satu orang Linmas.
Penetapan status tersangka terhadap terduga pelaku penganiayaan ini, mendapat apresiasi dari kalangan wakil rakyat.
“Dimata hukum, pelaku tindak kekerasan sudah jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini dilakukan seorang pemimpin di pemerintahan pada tingkat desa, terhadap warganya sendiri,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan H Fahmi Fauzi, Kamis (12/6).
Ditegaskan H Fahmi. Tidak seharusnya terjadi. Sebagai pemimpin di pemerintahan, hendaknya menjadi pengayom dan contoh yang baik untuk masyarakat. Tidak melakukan tindakan sebaliknya.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Jangan sampai terulang hal yang semacam ini,” tegas politisi Partai NasDem ini.
Jika ada permasalahan lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Katingan I ini, hendaknya dibicarakan dan dikomunikasikan dengan baik. Sehingga bisa menghindari tindakan kekerasan seperti yang telah terjadi.
“Apalagi jika dalam kondisi mabuk. Terkait perkara ini, kita menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini. Harapan kita, semua bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(eri/kpg)