33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Disepakati! 2 Raperda Salah Satu Cara untuk Meningkatkan PAD Katingan

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Setelah melewati berbagai proses, kini dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan, yakni tentang tentang pajak, dan Raperda tentang pengarusutamaan gender, telah disepakati bersama antara DPRD Katingan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Hal ini disampaikan pelapor hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemkab Katingan Eterly, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto di ruang sidang DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (1/11).

Pada rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly menyampaikan, jika Raperda Kabupaten Katingan tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan melalui pajak daerah dan retribusi, serta merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Akses Jalan Terbuka, Yakin Kedepan Masyarakat Semakin Sejahtera

“Raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan berkaitan dengan Raperda Kabupaten Katingan tentang pengarusutamaan gender jelasnya, merupakan landasan untuk pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Raperda ini merupakan pernyataan bahwa kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hakhaknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kebersamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” tambahnya.(eri/ila/kpg/ind)

KASONGAN, PROKALTENG.CO– Setelah melewati berbagai proses, kini dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan, yakni tentang tentang pajak, dan Raperda tentang pengarusutamaan gender, telah disepakati bersama antara DPRD Katingan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.

Hal ini disampaikan pelapor hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Katingan dengan Pemkab Katingan Eterly, melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto di ruang sidang DPRD Kabupaten Katingan, Rabu (1/11).

Pada rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly menyampaikan, jika Raperda Kabupaten Katingan tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Katingan melalui pajak daerah dan retribusi, serta merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Akses Jalan Terbuka, Yakin Kedepan Masyarakat Semakin Sejahtera

“Raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan berkaitan dengan Raperda Kabupaten Katingan tentang pengarusutamaan gender jelasnya, merupakan landasan untuk pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkat pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Raperda ini merupakan pernyataan bahwa kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hakhaknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, serta kebersamaan dalam menikmati hasil pembangunan,” tambahnya.(eri/ila/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru