KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke luar daerah. Kegiatan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus DPRD) Kabupaten Kapuas.
“Pansus I, II, dan III konsultasi serta koordinasi luar daerah, mulai Selasa (29/4) sampai Jumat (2/5),” ungkap Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, baru-baru ini.
Ardiansah menjelaskan, Pansus I Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bagian Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan Raperda tentang pengelolaan perikanan darat didampingi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Kapuas serta Bagian Hukum Setda Kapuas.
“Pansus II Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Bagian Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet didampingi DPMPTSP Kabupaten Kapuas serta Bagian Hukum Setda Kapuas,” tegasnya.
Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang menambahkan Pansus III Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Barito Kuala dan DPRD Tanah Laut terkait Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak didampingi DPPPAKB Kabupaten Kapuas, DPMD Kabupaten Kapuas dan Bagian Hukum Setda Kapuas.
“Kita harapkan dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (alh/ans/kpg)