26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Soal Raperda Prokes, Begini Kata Anggota Dewan Ini

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sedang membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie, mengatakan DPRD dalam hal kerangka pembentukan Perda tentang prokes semata mata-mata tidak hanya memandang dari satu sisi atau aspek saja. Artinya tidak hanya memandang, dari aspek yuridiknya saja.

"Karena ini adalah yustisi. Jadi tidak memandang dari satu aspek saja. Kita secara full dan penuh cermat juga memandang aspek sosial dan politiknya," kata H. Darwandie.

Politisi dari PPP ini, menjelaskan Raperda tersebut bersifat peraturan yang dilaksanakan terus menerus, maka pihaknya harus berhati-hati. Sehingga di dalam hal pembentukan Perda ini diharapkan menjadi produk hukum bersifat produktif.

Baca Juga :  Ardiansah Ingatkan Pemdes Kelola DD-ADD secara Baik

"Kemudian berdaya guna, dan humanis. Ini yang dipandang dari DPRD saat ini," ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas ini.

Anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) II ini, menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan, dan mempelajari dengan kaji banding atau kaji tiru ke daerah, atau wilayah lain yang sudah menerapkan, serta mengimplementasikan Perda tentang Prokes Covid-19.

"Kita harus cermat dalam menyusun Perda. Sebagai salah satu upaya, dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sedang membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie, mengatakan DPRD dalam hal kerangka pembentukan Perda tentang prokes semata mata-mata tidak hanya memandang dari satu sisi atau aspek saja. Artinya tidak hanya memandang, dari aspek yuridiknya saja.

"Karena ini adalah yustisi. Jadi tidak memandang dari satu aspek saja. Kita secara full dan penuh cermat juga memandang aspek sosial dan politiknya," kata H. Darwandie.

Politisi dari PPP ini, menjelaskan Raperda tersebut bersifat peraturan yang dilaksanakan terus menerus, maka pihaknya harus berhati-hati. Sehingga di dalam hal pembentukan Perda ini diharapkan menjadi produk hukum bersifat produktif.

Baca Juga :  Ardiansah Ingatkan Pemdes Kelola DD-ADD secara Baik

"Kemudian berdaya guna, dan humanis. Ini yang dipandang dari DPRD saat ini," ucap Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas ini.

Anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) II ini, menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan, dan mempelajari dengan kaji banding atau kaji tiru ke daerah, atau wilayah lain yang sudah menerapkan, serta mengimplementasikan Perda tentang Prokes Covid-19.

"Kita harus cermat dalam menyusun Perda. Sebagai salah satu upaya, dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru