Site icon Prokalteng

Dewan Soroti Pembangunan Infrastruktur Jalan Tak Merata di Kapuas

Berinto, SH, MH

KUALA KAPUA, PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Berinto, SH, MH menjelaskan jalur Sungai Kuatan Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas yang meliputi Dusun Mamput, Desa Baronang, Desa Karokos, Desa Manis dan Dusun Petak Bahenda hingga kini masih terisolir.

Meskipun menurutnya masyarakat di sana sudah berulang kali berupaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk dilakukan pembangunan infrastruktur jalan. Namun dia menilai bahwa pembangunan jalan belum menyentuh kepada masyarakat di jalur Sungai Kuatan tersebut.

“Sedangkan Sumber Daya Alam (SDA) dari dulu telah dikeruk dan diangkut ke pusat. Baik itu kayu dan sekarang lagi tren di Sungai Kuatan adalah batu bara. Namun pembangunan belum juga merata dan belum dirasakan oleh masyarakat di sana,” tegas Berinto.

Politisi Partai Nasdem ini menyampaikan, dirinya sebagai wakil rakyat yang mewakili Kapuas Ngaju salah satunya untuk masyarakat di jalur Sungai Kuatan itu, telah menyampaikan aspirasi ini berulang kali. Baik itu melalui laporan reses dapil dan pada rapat – rapat di DPRD Kabupaten Kapuas.

“Kita patut bersyukur pada Perubahan APBD  Tahun 2022 aspirasi terkait jalan dari Dusun Mamput – Desa Baronang – Desa Karokos – Desa Manis – Dusun Petak Bahenda menuju Desa Bajuh sudah disepakati oleh DPRD Kabupaten Kapuas bersama bapak Bupati Kapuas,” bebernya.

Lanjut Berinto, tinggal pelaksanaannya saja oleh dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas. Untuk itu, dirinya meminta kepada PUPRPKP Kabupaten Kapuas, agar segera melakukan penyerapan anggaran dimaksud. sehingga masyarakat disana juga menikmati pembangunan ini.

“Karena jalan di jalur Sungai Kuatan sangat terisolir serta sudah sangat mendesak untuk difungsionalkan. Termasuk di kecamatan paling ujung Kapuas Ngaju, yaitu jalan dari RT 03 Jakatan Masupa, Desa Tumbang Manyarung menuju desa Tumbang Manyarung di Kecamatan Mandau Talawang juga sangat terisolir. Ini sangat  mendesak, oleh karena itu diminta kepada dinas PUPR Kabupaten Kapuas agar melaksanakan perintah perda APBD Tahun 2022,”ujarnya. (alh/hnd)

Exit mobile version