DPRD Kapuas Matangkan Raperda RTRW Lewat Kunjungan Kerja ke Tiga Daerah

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini disiapkan guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa perumusan aturan tata ruang harus berjalan matang dan cermat. Langkah ini penting agar arah pembangunan daerah memiliki kepastian jelas dan tidak memicu sengketa pada masa mendatang.

Sebagai langkah konkret pendalaman materi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas menggelar kunjungan kerja ke tiga wilayah. Rombongan menyambangi DPRD Provinsi DKI Jakarta, DPRD Kota Bogor, serta DPRD Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :  Wiyatno - Dodo Resmi Menjabat, Legislator Minta Fokus pada Kemajuan Kapuas

Agenda konsultasi dan koordinasi lintas daerah ini difokuskan pada harmonisasi regulasi penataan ruang. Selain menyelaraskan aturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kegiatan ini bertujuan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kami berharap Raperda RTRW yang disusun benar-benar memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan daerah, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Ardiansah.

Menurut Ardiansah, perumusan RTRW wajib menimbang beragam aspek krusial secara komprehensif. Perhatian utama mencakup penataan tata guna lahan, kejelasan batas wilayah, hingga jaminan keberlanjutan daya dukung lingkungan hidup.

Melalui serangkaian diskusi tersebut, Bapemperda DPRD Kapuas menghimpun masukan berharga dari pengalaman daerah lain. Hasil studi ini akan menjadi bahan rujukan penting untuk mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan ruang di Kapuas.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Terkait Raperda Soal Ini, DPRD Kapuas Kunker ke BRIN

Regulasi RTRW yang kuat juga ditargetkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Di sisi lain, kepentingan ruang hidup masyarakat lokal dan kelestarian alam tetap ditempatkan sebagai prioritas yang seimbang.

Dokumen RTRW nantinya menjadi panduan resmi pemerintah daerah dalam menetapkan arah pembangunan infrastruktur dan permukiman warga. Perencanaan yang terukur dinilai efektif mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan antarberbagai sektor ekonomi.

DPRD Kapuas berharap seluruh masukan hasil koordinasi lintas daerah dapat segera menyempurnakan draf Raperda sebelum disahkan menjadi Perda. Regulasi akhir diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (art/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini disiapkan guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa perumusan aturan tata ruang harus berjalan matang dan cermat. Langkah ini penting agar arah pembangunan daerah memiliki kepastian jelas dan tidak memicu sengketa pada masa mendatang.

Sebagai langkah konkret pendalaman materi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas menggelar kunjungan kerja ke tiga wilayah. Rombongan menyambangi DPRD Provinsi DKI Jakarta, DPRD Kota Bogor, serta DPRD Kota Tangerang Selatan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Wiyatno - Dodo Resmi Menjabat, Legislator Minta Fokus pada Kemajuan Kapuas

Agenda konsultasi dan koordinasi lintas daerah ini difokuskan pada harmonisasi regulasi penataan ruang. Selain menyelaraskan aturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, kegiatan ini bertujuan menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Kami berharap Raperda RTRW yang disusun benar-benar memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mendukung pembangunan daerah, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Ardiansah.

Menurut Ardiansah, perumusan RTRW wajib menimbang beragam aspek krusial secara komprehensif. Perhatian utama mencakup penataan tata guna lahan, kejelasan batas wilayah, hingga jaminan keberlanjutan daya dukung lingkungan hidup.

Melalui serangkaian diskusi tersebut, Bapemperda DPRD Kapuas menghimpun masukan berharga dari pengalaman daerah lain. Hasil studi ini akan menjadi bahan rujukan penting untuk mengantisipasi potensi konflik pemanfaatan ruang di Kapuas.

Baca Juga :  Terkait Raperda Soal Ini, DPRD Kapuas Kunker ke BRIN

Regulasi RTRW yang kuat juga ditargetkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Di sisi lain, kepentingan ruang hidup masyarakat lokal dan kelestarian alam tetap ditempatkan sebagai prioritas yang seimbang.

Dokumen RTRW nantinya menjadi panduan resmi pemerintah daerah dalam menetapkan arah pembangunan infrastruktur dan permukiman warga. Perencanaan yang terukur dinilai efektif mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan antarberbagai sektor ekonomi.

DPRD Kapuas berharap seluruh masukan hasil koordinasi lintas daerah dapat segera menyempurnakan draf Raperda sebelum disahkan menjadi Perda. Regulasi akhir diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (art/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru