27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Soroti Sikap Panitia Pilkades, DPRD Kapuas Tegaskan Hal Ini

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Proses sengketa atau gugatan calon kepala desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 lalu, kini sudah selesai dilakukan Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas.  Bahkan kepala desa (Kades) sudah dilantik. Namun hasil dari gugatan atau sengketa tersebut, belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas, agar menyampaikan dokumen terkait gugatan pemilihan pilkades kepada DPRD Kapuas.

“Harusnya kita menerima hasilnya, dan itu sesuai dengan berita acara yang tertuang hasil RDP,” tegas Lawin.

Politisi Senior ini pun menyampaikan kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas untuk menyerahkan dokumen hasil gugatan dari 22 desa itu. Tentunya sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama pada RDP dengan mitra kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Asisten I Setda Kapuas pada tanggal 13 Agustus 2022 yang tertuang dalam berita acara.

Baca Juga :  Temui Aksi Demo Guru, DPRD Kapuas Janji Gelar RDP Bersama Disdik

“Saya meminta kepada panitia pilkades untuk segera menyerahkan berkas sengketa pilkades, dan jangan melanggar kesepakatan pada berita acara hasil RDP, karena sampai saat ini belum diserahkan ke Komisi I DPRD,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, sangat menyayangkan tidak konsistennya dari mitra kerja Komisi I DPRD Kapuas. Baik DPMD Kapuas, dan panitia pilkades Kabupaten Kapuas. Sebab, menurutnya sampai dilantiknya kepala desa saat ini masih juga belum diserahkan berkas tersebut.

“Saya sangat menyayangkan sikap panitia pilkades Kabupaten Kapuas. Bayangkan hasilnya kita belum menerima,”ujarnya.

Dia mengakui ada laporan diterima pihaknya, dari para calon kepala desa yang menggugat, dan pihaknya menyarankan, agar melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk mencari keadilan.

Baca Juga :  Soal Raperda Retribusi IMB, Ini yang Dilakukan Bapemperda Kapuas

“Kami sarankan kepada penggugat untuk menempuh jalur PTUN, kalau tidak puas dengan putusan panitia kabupaten pilkades,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Proses sengketa atau gugatan calon kepala desa yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 lalu, kini sudah selesai dilakukan Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas.  Bahkan kepala desa (Kades) sudah dilantik. Namun hasil dari gugatan atau sengketa tersebut, belum diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas, agar menyampaikan dokumen terkait gugatan pemilihan pilkades kepada DPRD Kapuas.

“Harusnya kita menerima hasilnya, dan itu sesuai dengan berita acara yang tertuang hasil RDP,” tegas Lawin.

Politisi Senior ini pun menyampaikan kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kapuas untuk menyerahkan dokumen hasil gugatan dari 22 desa itu. Tentunya sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama pada RDP dengan mitra kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Asisten I Setda Kapuas pada tanggal 13 Agustus 2022 yang tertuang dalam berita acara.

Baca Juga :  Temui Aksi Demo Guru, DPRD Kapuas Janji Gelar RDP Bersama Disdik

“Saya meminta kepada panitia pilkades untuk segera menyerahkan berkas sengketa pilkades, dan jangan melanggar kesepakatan pada berita acara hasil RDP, karena sampai saat ini belum diserahkan ke Komisi I DPRD,” jelasnya.

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, sangat menyayangkan tidak konsistennya dari mitra kerja Komisi I DPRD Kapuas. Baik DPMD Kapuas, dan panitia pilkades Kabupaten Kapuas. Sebab, menurutnya sampai dilantiknya kepala desa saat ini masih juga belum diserahkan berkas tersebut.

“Saya sangat menyayangkan sikap panitia pilkades Kabupaten Kapuas. Bayangkan hasilnya kita belum menerima,”ujarnya.

Dia mengakui ada laporan diterima pihaknya, dari para calon kepala desa yang menggugat, dan pihaknya menyarankan, agar melakukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk mencari keadilan.

Baca Juga :  Soal Raperda Retribusi IMB, Ini yang Dilakukan Bapemperda Kapuas

“Kami sarankan kepada penggugat untuk menempuh jalur PTUN, kalau tidak puas dengan putusan panitia kabupaten pilkades,” pungkasnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru