27.3 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Bapemperda DPRD Kapuas Selesaikan Dua Perda

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan dua buah Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan setelah dilakukan rapat antara Bapemperda dengan eksekutif (Pemerintah Kabupaten Kapuas), Senin (11/10).

Dalam rapat ini, dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Kapuas. HM. Rosihan Anwar, didampingi Sekretaris Bapemperda Kapuas H. Darwandie, dan dihadiri anggota Bapemperda serta eksekutif.

"Kita telah menyelesaikan pembahasan dengan eksekutif, terkait hasil fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Protokol Kesehatan (Prokes)," ungkap dr. HM. Rosihan Anwar, usai rapat.

Selanjutnya, kata Rosihan, analisis hukum Perda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. Dirinya berharap mudahan dengan Perda diselesaikan, maka Pemkab Kapuas dalam menjalankan tugasnya semakin baik.

Baca Juga :  Pansus III Kaji Banding Prokes ke Bandung

"Jadi apa yang menjadi hambatan dapat menjadi mudah, serta semakin baik lagi," jelasnya.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda berlaku secara general dan membatasi, adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi teknis pelaksanaan perda. Sehingga tinggal menunggu Perbup diterbitkan. Selain itu, Perda adalah untuk melakukan pencegahan yang lebih luas penyebaran Covid-19.

"Adanya Perda akan mmbuat suasana lebih nyaman, dan tentu aturan ada penghargaan (reward), serta hukuman (punismen)," bebernya.

Rosihan menyampaian, jangan sampai era pandemi ini justru menularkan kepada orang lain, karena tidak patuh dengan Prokes Covid-19, dan ada Perda maka harapan disiplin lebih bagus.

"Tetap menerapkan 6 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, serta membaca doa," pungkasnya.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Dewan dan Media

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah menyelesaikan dua buah Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan setelah dilakukan rapat antara Bapemperda dengan eksekutif (Pemerintah Kabupaten Kapuas), Senin (11/10).

Dalam rapat ini, dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Kapuas. HM. Rosihan Anwar, didampingi Sekretaris Bapemperda Kapuas H. Darwandie, dan dihadiri anggota Bapemperda serta eksekutif.

"Kita telah menyelesaikan pembahasan dengan eksekutif, terkait hasil fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Protokol Kesehatan (Prokes)," ungkap dr. HM. Rosihan Anwar, usai rapat.

Selanjutnya, kata Rosihan, analisis hukum Perda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. Dirinya berharap mudahan dengan Perda diselesaikan, maka Pemkab Kapuas dalam menjalankan tugasnya semakin baik.

Baca Juga :  Pansus III Kaji Banding Prokes ke Bandung

"Jadi apa yang menjadi hambatan dapat menjadi mudah, serta semakin baik lagi," jelasnya.

Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Perda berlaku secara general dan membatasi, adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi teknis pelaksanaan perda. Sehingga tinggal menunggu Perbup diterbitkan. Selain itu, Perda adalah untuk melakukan pencegahan yang lebih luas penyebaran Covid-19.

"Adanya Perda akan mmbuat suasana lebih nyaman, dan tentu aturan ada penghargaan (reward), serta hukuman (punismen)," bebernya.

Rosihan menyampaian, jangan sampai era pandemi ini justru menularkan kepada orang lain, karena tidak patuh dengan Prokes Covid-19, dan ada Perda maka harapan disiplin lebih bagus.

"Tetap menerapkan 6 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, serta membaca doa," pungkasnya.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Dewan dan Media

Terpopuler

Artikel Terbaru