26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pansus III Kaji Banding Prokes ke Bandung

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes), Kunjungan Kerja (Kunker) guna menggali referensi atau kaji banding di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/6) setelah sebelumnya Kunker di Kalsel.

Rombongan kunker di Pemerintah Kota (Pemko) Bandung dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie, dan didampingi Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut beserta anggota Pansus III, juga Asisten I Sekda Kapuas Ilham Anwar.

"Agenda kaji banding, dan kaji tiru, terkait Raperda Prokes, serta Raperda penyelenggaraan pelayanan publik ke Bandung," ucap Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie melalui pesan singkatnya.

Baca Juga :  Kalteng Mulai Kemarau, Dewan: Perlu Antisipasi Karhutla

Pertemuan saat itu, lanjutnya, berlangsung dengan didahului ekspos draf dua buah Raperda, kemudian dilanjut dengan diskusi dan sharing materi hukum Raperda. Terutama Perda Prokes yang menjadi pertimbangan prioritas.

"Ini menjadi semangat baru bagi Kapuas untuk meningkatkan regulasi yang ada, sedangkan terkait Perda layanan publik di Bandung telah lama memiliki Perda ini implementasinya berjalan baik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, memberikan apresiasi kepada pihak Pemko Bandung, karena begitu banyak memberikan kontribusi pemikiran untuk kepentingan pembentukan Raperda Prokes di Kapuas.

"Perda Prokes Covid-19 sangat perlu, dan sangat dibutuhkan masyarakat, terlebih dalam kondisi saat ini mengingat dinamika pelaksanaan pelayanan publik sangat dinamis, serta berbenturan dengan penangan pandemi covid 19," ucap Ardiansah.

Baca Juga :  Dewan Soroti Gedung Kesenian di Kapuas, Begini Kondisinya

Jadi, kata Politisi Partai Golkar ini, akses masyarakat selaku penerima manfaat layanan perlu terus ditingkatkan, begitu pula keseimbangan antara hak dan kewajiban baik pelaksana maupun penerima manfaat Prokes dilakukan penyelarasan.

"Melalui asas  keterbukaan informasi, transparansi, dan tidak diskriminatif," pungkasnya.

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO- Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bidang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan (Prokes), Kunjungan Kerja (Kunker) guna menggali referensi atau kaji banding di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/6) setelah sebelumnya Kunker di Kalsel.

Rombongan kunker di Pemerintah Kota (Pemko) Bandung dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie, dan didampingi Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut beserta anggota Pansus III, juga Asisten I Sekda Kapuas Ilham Anwar.

"Agenda kaji banding, dan kaji tiru, terkait Raperda Prokes, serta Raperda penyelenggaraan pelayanan publik ke Bandung," ucap Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie melalui pesan singkatnya.

Baca Juga :  Kalteng Mulai Kemarau, Dewan: Perlu Antisipasi Karhutla

Pertemuan saat itu, lanjutnya, berlangsung dengan didahului ekspos draf dua buah Raperda, kemudian dilanjut dengan diskusi dan sharing materi hukum Raperda. Terutama Perda Prokes yang menjadi pertimbangan prioritas.

"Ini menjadi semangat baru bagi Kapuas untuk meningkatkan regulasi yang ada, sedangkan terkait Perda layanan publik di Bandung telah lama memiliki Perda ini implementasinya berjalan baik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, memberikan apresiasi kepada pihak Pemko Bandung, karena begitu banyak memberikan kontribusi pemikiran untuk kepentingan pembentukan Raperda Prokes di Kapuas.

"Perda Prokes Covid-19 sangat perlu, dan sangat dibutuhkan masyarakat, terlebih dalam kondisi saat ini mengingat dinamika pelaksanaan pelayanan publik sangat dinamis, serta berbenturan dengan penangan pandemi covid 19," ucap Ardiansah.

Baca Juga :  Dewan Soroti Gedung Kesenian di Kapuas, Begini Kondisinya

Jadi, kata Politisi Partai Golkar ini, akses masyarakat selaku penerima manfaat layanan perlu terus ditingkatkan, begitu pula keseimbangan antara hak dan kewajiban baik pelaksana maupun penerima manfaat Prokes dilakukan penyelarasan.

"Melalui asas  keterbukaan informasi, transparansi, dan tidak diskriminatif," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru