26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Naskah Pertanggungjawaban APBD Diterima Dewan

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat raripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2021, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (6/7). Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, beserta anggota dewan lainnya serta dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor, perwakilan forkopimda dan tamu undangan lainnya.

"Agendanya, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, dan Penyampaian Raperda tentang perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ungkap Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, usai memimpin rapat paripurna.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas, menambahkan, sesuai ketentuan setelah enam bulan masa berakhir APBD Tahun 2020, juga setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng disampaikan kepada masyarakat melalui DPRD Kapuas, dan dilanjutkan dengan pemandangan fraksi, apakah bisa dibahas.

Baca Juga :  PAD Sarang Walet di Kapuas Harus Dimaksimalkan

"Dewan menerima naskah Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, dan Raperda Perubahan RPJMD, dengan menyambut dengan baik, serta akan dibahas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," tutupnya.

Sementara  Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor mengatakan, Raperda yang disampaikan diharapkan dapat bersama-sama (legislatif dan eksekutif) membahasnya. "Nantinya dapat disampaikan untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalteng untuk disahkan," ucapnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO- DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat raripurna ke-2 masa persidangan III tahun sidang 2021, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (6/7). Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, beserta anggota dewan lainnya serta dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor, perwakilan forkopimda dan tamu undangan lainnya.

"Agendanya, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, dan Penyampaian Raperda tentang perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ungkap Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, usai memimpin rapat paripurna.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas, menambahkan, sesuai ketentuan setelah enam bulan masa berakhir APBD Tahun 2020, juga setelah pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng disampaikan kepada masyarakat melalui DPRD Kapuas, dan dilanjutkan dengan pemandangan fraksi, apakah bisa dibahas.

Baca Juga :  PAD Sarang Walet di Kapuas Harus Dimaksimalkan

"Dewan menerima naskah Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, dan Raperda Perubahan RPJMD, dengan menyambut dengan baik, serta akan dibahas sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," tutupnya.

Sementara  Wakil Bupati Kapuas HM. Nafiah Ibnor mengatakan, Raperda yang disampaikan diharapkan dapat bersama-sama (legislatif dan eksekutif) membahasnya. "Nantinya dapat disampaikan untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalteng untuk disahkan," ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru