30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Pemerintah Didesak Awasi IUP, Begini Pejelasan DPRD Gumas

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah daerah sepertinya masih belum merespon soal perusahaan besar swasta (PBS) yang disinyalir menanam sawit luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan temuan disinyalir sejumlah PBS yang beroperasi di wilayah Gumas menanam sawit di luar HGU. Padahal berdasarkan izin, PBS wajib menanam sawit dalam kawasan izin HGU. Untuk membuktikan kebenaran ini pemerintah daerah melalui instansi terkait hendaknya melakukan sidak  ke beberapa PBS yang beroperasi di wilayah Gumas.

Selain diduga menanam sawit di luar HGU, ada juga dugaan PBS di Kabupaten Gumas menanam sawit di pinggiran sungai. Padahal seharusnya daerah sepadan sungai atau beberapa kilometer dari sungai menjadi kawasan hijau. PBS berkewajiban menanam pohon di kawasan hijau tersebut.

Kabar dugaan PBS menanam sawit di luar HGU ini pertama kali diungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas. Kalangan dewan mensiyalir ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di daerah ini menyalahgunakan izin usaha perkebunan (IUP). Perusahaan itu menanam buah sawit di luar izin hak guna usaha (HGU).

Baca Juga :  Jangan Ada Bullying di Sekolah, Begini Saran DPRD Gumas

“Sejak awal saya  sudah meminta kepada pemerintah daerah agar ada pengawasan terhadap IUP perkebunan kelapa sawit. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada PBS yang nakal.  Salah satunya melakukan penanaman di luar HGU,” kata anggota DPRD Gumas Untung J Bangas belum lama ini.

Untung meminta kepada dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap PBS yang mengantongi IUP. Dinas teknis yang lebih paham dan menguasai SOP dalam penyelenggaran dari IPK tersebut harus sering ke lapangan.

Meskipun pemerintah belum melakukan pengawasan, Untung mengaku bersyukur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas sudah melakukan gerak cepat hingga penindakan terhadap perusahaan yang diduga menyalahgunakan IUP dan HGU.

“Kami sangat mendukung upaya kejaksaan untuk menegakan aturan hingga penindakan di sektor usaha perkebunan sawit. Apalagi disinyalir ada beberapa IUP kelapa sawit yang ternyata keluar dari HGU mereka,” kata Untung J Bangas.

Baca Juga :  Kades di Gunung Mas Diingatkan untuk Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

Untung menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum di sector HGU yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk menindak siapapun yang kedapatan melakukan penanaman di luar dari kawasan pemanfaatanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunung Mas berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan izin hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit. Dari kasus tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara RP 5,2 miliar lebih. (nya/kpg)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah daerah sepertinya masih belum merespon soal perusahaan besar swasta (PBS) yang disinyalir menanam sawit luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Berdasarkan temuan disinyalir sejumlah PBS yang beroperasi di wilayah Gumas menanam sawit di luar HGU. Padahal berdasarkan izin, PBS wajib menanam sawit dalam kawasan izin HGU. Untuk membuktikan kebenaran ini pemerintah daerah melalui instansi terkait hendaknya melakukan sidak  ke beberapa PBS yang beroperasi di wilayah Gumas.

Selain diduga menanam sawit di luar HGU, ada juga dugaan PBS di Kabupaten Gumas menanam sawit di pinggiran sungai. Padahal seharusnya daerah sepadan sungai atau beberapa kilometer dari sungai menjadi kawasan hijau. PBS berkewajiban menanam pohon di kawasan hijau tersebut.

Kabar dugaan PBS menanam sawit di luar HGU ini pertama kali diungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas. Kalangan dewan mensiyalir ada sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di daerah ini menyalahgunakan izin usaha perkebunan (IUP). Perusahaan itu menanam buah sawit di luar izin hak guna usaha (HGU).

Baca Juga :  Jangan Ada Bullying di Sekolah, Begini Saran DPRD Gumas

“Sejak awal saya  sudah meminta kepada pemerintah daerah agar ada pengawasan terhadap IUP perkebunan kelapa sawit. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada PBS yang nakal.  Salah satunya melakukan penanaman di luar HGU,” kata anggota DPRD Gumas Untung J Bangas belum lama ini.

Untung meminta kepada dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap PBS yang mengantongi IUP. Dinas teknis yang lebih paham dan menguasai SOP dalam penyelenggaran dari IPK tersebut harus sering ke lapangan.

Meskipun pemerintah belum melakukan pengawasan, Untung mengaku bersyukur Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas sudah melakukan gerak cepat hingga penindakan terhadap perusahaan yang diduga menyalahgunakan IUP dan HGU.

“Kami sangat mendukung upaya kejaksaan untuk menegakan aturan hingga penindakan di sektor usaha perkebunan sawit. Apalagi disinyalir ada beberapa IUP kelapa sawit yang ternyata keluar dari HGU mereka,” kata Untung J Bangas.

Baca Juga :  Kades di Gunung Mas Diingatkan untuk Tidak Menyalahgunakan Kewenangan

Untung menegaskan pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum di sector HGU yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk menindak siapapun yang kedapatan melakukan penanaman di luar dari kawasan pemanfaatanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunung Mas berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan izin hak guna usaha (HGU) dan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit. Dari kasus tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara RP 5,2 miliar lebih. (nya/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru