KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Sejak 5 Januari 2022 hingga Juli 2024, ada beberapa perusahan besar swasta (PBS) yang telah membayar biaya urunan untuk Konsorsium perbaikan ruas Jalan Kurun – Palangkaraya. Karena itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan jumlah terkumpul dari dana konsorsium tersebut.
“Sampai sekarang belum ada secara rinci disampaikan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat. Sehingga, jalan ruas provinsi masih belum tertangani secara maksimal. Dulu ada perjanjian Pemda dan masyarakat untuk truk yang memiliki ban 10 tidak boleh melalui jalan lintas, dan kedua ada dibentuk konsorsium untuk perbaikan jalan ternyata sampai sekarang masih dilalui, sehingga kerusakan jalan terus menerus, maka kami kembali mempertanyakan berapa sih jumlah dana konsersium itu,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Untung J Bangas, Selasa (16/07/2024).
Kemudian, lanjut dia, memang berdasarkan laporan dari Bupati Gumas untuk konsersium sudah dibentuk. Yang mana itu, akan menangani ruas-ruas jalan bahkan dana itu untuk menangani jalan yang mengalami kerusakan cukup parah. Tetapi sampai sekarang ini tidak ada penanganan yang secara maksimal.
“Kembali lagi kami bersama beberapa ormas dan aliansi masyarakat mengadakan pertemuan, ada keterangan dari beberapa perusahan bahwa mereka sudah menyetorkan kewajiban mereka. Kita pertanyaan uang yang konsersium itu apakah benar disetorkan ke Pemda,” ujarnya.
Kembali ia menjelaskan, Pemda harus bisa menyampaikan ke publik jumlah urunan yang disetorkan beberapa perusahan tersebut. Karena peruntukan uang itu, bukan uang setoran. Tetapi untuk dana perbaikan jalan masyarakat. Inilah, yang dipertanyakan kembali oleh pihak legislatif, dan kalau memang belum ada aturan untuk itu harus dibuka semuanya.
“Kalau semuannya sudah diterima oleh Pemda jangan sampai menutup, tetapi sampaikan ke publik. Sehingga masyarakat luas tahu apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini,” imbuh dia. (nya)