27.3 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

Program Pemutihan Pajak Harus Dimanfaatkan Masyarakat

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor. Karena itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengharapkan agar masyarakat isa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

“Kita sangat apresiasi program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng ini, untuk itulah masyarakat secara khusus Kabupaten Gunung Mas bisa memanfaatkan program itu. Mengingat kita juga ada UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha, Kamis (16/5/2024).

Menurut Obin sapaan akrapnya, pemutihan pajak ini sebenarnya banyak keuntungan didalamnya seperti pembebasan denda kendaraan bermotor dari satu tahun dan seterusnya. Sehingga, masyarakat diberikan kompensasi di program tersebut.

Baca Juga :  Buruh Perlu Peningkatan Kesejahteraan

“Manfaatnya kalau kita lihat, seperti denda kendaraan dibebaskan, baik yang lamanya dari satu tahun sampai kesekian tahunnya. Artinya pajak kendaraan yang harus dibayar itu seperti pokoknya saja,” ujar Obin.

Sementara itu, Kepala Bapenda kalteng Anang Dirjo melalui Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty menjelaskan, kegiatan pemutihan pajak itu dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Pemprov Kalteng yang ke 67 tahun, kemudian dasar pelaksanaannya yakni Pergub Nomor 22 Tahun 2024.

“Kita juga mengadakan Samsat keliling, dan program pemutuhan pajak itu tetap kita berlakukan. Maka masyarakat bisa memanfaatkan di sana seperti yang kita lakukan saat ini di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya,” imbuh dia. (nya)

Baca Juga :  Dewan Minta Dukcapil Segera Terbitkan E-KTP untuk Pemilih Pemula

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor. Karena itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengharapkan agar masyarakat isa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.

“Kita sangat apresiasi program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng ini, untuk itulah masyarakat secara khusus Kabupaten Gunung Mas bisa memanfaatkan program itu. Mengingat kita juga ada UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha, Kamis (16/5/2024).

Menurut Obin sapaan akrapnya, pemutihan pajak ini sebenarnya banyak keuntungan didalamnya seperti pembebasan denda kendaraan bermotor dari satu tahun dan seterusnya. Sehingga, masyarakat diberikan kompensasi di program tersebut.

Baca Juga :  Buruh Perlu Peningkatan Kesejahteraan

“Manfaatnya kalau kita lihat, seperti denda kendaraan dibebaskan, baik yang lamanya dari satu tahun sampai kesekian tahunnya. Artinya pajak kendaraan yang harus dibayar itu seperti pokoknya saja,” ujar Obin.

Sementara itu, Kepala Bapenda kalteng Anang Dirjo melalui Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty menjelaskan, kegiatan pemutihan pajak itu dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Pemprov Kalteng yang ke 67 tahun, kemudian dasar pelaksanaannya yakni Pergub Nomor 22 Tahun 2024.

“Kita juga mengadakan Samsat keliling, dan program pemutuhan pajak itu tetap kita berlakukan. Maka masyarakat bisa memanfaatkan di sana seperti yang kita lakukan saat ini di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya,” imbuh dia. (nya)

Baca Juga :  Dewan Minta Dukcapil Segera Terbitkan E-KTP untuk Pemilih Pemula

Terpopuler

Artikel Terbaru