26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Dewan Sarankan Peninjauan Kembali Tata Ruang Kabupaten Gumas

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Perkembangan di wilayah Kabupaten Gunung Mas akhir-akhir ini telah mengalami pertumbuhan yang pesat baik sisi ekonomi, peningkatan sektor pertanian dan perkebunan, pertambangan serta industri . Untuk itu, DPRD setempat, menilai dalam segi tata ruang perlu di tinjau ulang.

Anggota DPRD Gunung  Mas Untung J Bangas mengharapkan peninjauan tata ruang itu perlu dilakukan oleh pemkab setempar, sehingga kalau bisa diadakan rapat bersama tim mengembangkan peninjauan kembali sistem tata ruang di masa 2014-2034.

“Pertama aspek dari insfrastruktur, transpotrasi, energi, telekomunikasi dan air bersih. Selain dari itu juga pertumbuhan desa maupun perkotaan serta perkembangan umum dan meningkatkan daya persaingan lokal namun bisa dijadikan peluang dan potensi pertumbuhan termasuk tata ruang ini yang perlu ditinjau,” ucap Untung J Bangas, belum lama ini.

Baca Juga :  Kades Harus Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukkan

Menurut dia, sesuai UU No.26 Tahun 2007 tentang Penata Ruang,  bahwa wewenang pemerintah daerah dalam penyanga tata ruang, pertama pengaturan pembinaan  dan pengawasan terhadap pengawasan tata ruang, kedua pelaksanaan di wilayah, dan ketiga pelaksanaan penata ruang kawasan strategis kabupaten dan kota karena fungsinya  penyiapan di bidang tata ruang.

“Berdasarkan Permendagri No.116 Tahun 2017 tentang kordinasi penataan ruang daerah, maka adanya peran dari dari ATR/BPN. Sehingga bisa merumuskan penyusunan tata kelola ruang secara strategis,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana tata ruang wilayah, sesuai hasil akhir 40,89 persen. Maka dengan nilai yang ada dapat menghasilkan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh instansi terkait. Seperti perubahan, materi yang bisa masuk dalam pencabutan peraturan daerah.

Baca Juga :  Perlu Adanya Penyusunan Rencana Aksi Pangan dan Gizi di Kabupaten Gumas

“Maka dalam hal itu, pemerintah nantinya bisa mengeluarkan keputusan bupati tetang rekomendasi hasil pelaksanaan dalam peninjauan kembali tata ruang kewilayahan di masa 2014 sampai 2034,” pungkas dia. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Perkembangan di wilayah Kabupaten Gunung Mas akhir-akhir ini telah mengalami pertumbuhan yang pesat baik sisi ekonomi, peningkatan sektor pertanian dan perkebunan, pertambangan serta industri . Untuk itu, DPRD setempat, menilai dalam segi tata ruang perlu di tinjau ulang.

Anggota DPRD Gunung  Mas Untung J Bangas mengharapkan peninjauan tata ruang itu perlu dilakukan oleh pemkab setempar, sehingga kalau bisa diadakan rapat bersama tim mengembangkan peninjauan kembali sistem tata ruang di masa 2014-2034.

“Pertama aspek dari insfrastruktur, transpotrasi, energi, telekomunikasi dan air bersih. Selain dari itu juga pertumbuhan desa maupun perkotaan serta perkembangan umum dan meningkatkan daya persaingan lokal namun bisa dijadikan peluang dan potensi pertumbuhan termasuk tata ruang ini yang perlu ditinjau,” ucap Untung J Bangas, belum lama ini.

Baca Juga :  Kades Harus Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukkan

Menurut dia, sesuai UU No.26 Tahun 2007 tentang Penata Ruang,  bahwa wewenang pemerintah daerah dalam penyanga tata ruang, pertama pengaturan pembinaan  dan pengawasan terhadap pengawasan tata ruang, kedua pelaksanaan di wilayah, dan ketiga pelaksanaan penata ruang kawasan strategis kabupaten dan kota karena fungsinya  penyiapan di bidang tata ruang.

“Berdasarkan Permendagri No.116 Tahun 2017 tentang kordinasi penataan ruang daerah, maka adanya peran dari dari ATR/BPN. Sehingga bisa merumuskan penyusunan tata kelola ruang secara strategis,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana tata ruang wilayah, sesuai hasil akhir 40,89 persen. Maka dengan nilai yang ada dapat menghasilkan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh instansi terkait. Seperti perubahan, materi yang bisa masuk dalam pencabutan peraturan daerah.

Baca Juga :  Perlu Adanya Penyusunan Rencana Aksi Pangan dan Gizi di Kabupaten Gumas

“Maka dalam hal itu, pemerintah nantinya bisa mengeluarkan keputusan bupati tetang rekomendasi hasil pelaksanaan dalam peninjauan kembali tata ruang kewilayahan di masa 2014 sampai 2034,” pungkas dia. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru