KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis resmi disetujui dalam rapat antara DPRD Kabupaten Gunung Mas dan pemerintah daerah setempat. Salah satu raperda yang disetujui adalah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam forum pandangan umum fraksi-fraksi, termasuk Fraksi PDIP yang menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan ketiga raperda tersebut.
“Sebelum mengakhiri Pandangan Umum ini, kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Eksekutif dan Legislatif yang telah membahas dan dapat menyetujui tiga buah Raperda,” ungkap Anggota DPRD Gunung Mas, Rusmila, belum lama ini.
Adapun raperda yang dimaksud, yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, perubahan bentuk badan hukum, serta penyelenggaraan ketertiban umum.
“Raperda yang kita maksud itu tentang perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Gunung Mas Perkasa atau Perseroda,” kata Rusmila.
Selain itu, lanjut Rusmila, terdapat juga raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat yang diharapkan menjadi perda agar dapat segera disosialisasikan.
“Dengan harapan kita apa yang disetujui ini, dapat segera disosialisasikan ke masyarakat, sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Gunung Mas,” tandasnya. (nya)