30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Pemkab Gunung Mas Harus Bentuk Posko Pengaduan THR

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Perusahan di Kabupaten Gunung Mas diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR), tujuh hari sebelum hari lebaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) setempat agar mendirikan posko pengaduan.

“Menurut kami untuk pembayaran THR itu diwajibkan 7 hari sebelum lebaran atau merayakan Hari Raya Idulfitri 1 syawal 1445 hijiriah tahun 2024 ini. Dinas terkait harus membuat posko pengaduan, siapa tahu ada perusahaan yang lalai atau mengabaikan aturan tersebut,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Jumat (5/4/2024).

Apabila ada posko tersebut, lanjut politikus yang sudah menjabat tiga periode di legislatif ini akan memudahkan pemantauan terhadap perusahan yang belum melakukan pembayaran kewajiban kepada para karyawan.

Baca Juga :  Bayar Air PDAM Mesti Tepat Waktu, Kata Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas

“Dengan didirikannya posko itu mereka karyawan dapat langsung mengadu ke dinas terkait pembayaran THR itu, kemudian mereka bisa menindaklanjutinya,” ujar dia.

Begitu juga bagi perusahan yang di badan usaha milik daerah, jelas dia, wajib membayarkan kewajiban seperti THR. Artinya aturan itu dibuat untuk perusahan baik swasta ataupun milik daerah.

“Perusahan itu harus sama memberikan hak dan kewajibanya kepada karyawan, mengingat pembayaran THR ini sekali saja dalam setahun,” pungkas Haji sapaan akrapnya ini. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Perusahan di Kabupaten Gunung Mas diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR), tujuh hari sebelum hari lebaran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat mengharapkan pemerintah daerah (Pemda) setempat agar mendirikan posko pengaduan.

“Menurut kami untuk pembayaran THR itu diwajibkan 7 hari sebelum lebaran atau merayakan Hari Raya Idulfitri 1 syawal 1445 hijiriah tahun 2024 ini. Dinas terkait harus membuat posko pengaduan, siapa tahu ada perusahaan yang lalai atau mengabaikan aturan tersebut,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Jumat (5/4/2024).

Apabila ada posko tersebut, lanjut politikus yang sudah menjabat tiga periode di legislatif ini akan memudahkan pemantauan terhadap perusahan yang belum melakukan pembayaran kewajiban kepada para karyawan.

Baca Juga :  Bayar Air PDAM Mesti Tepat Waktu, Kata Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas

“Dengan didirikannya posko itu mereka karyawan dapat langsung mengadu ke dinas terkait pembayaran THR itu, kemudian mereka bisa menindaklanjutinya,” ujar dia.

Begitu juga bagi perusahan yang di badan usaha milik daerah, jelas dia, wajib membayarkan kewajiban seperti THR. Artinya aturan itu dibuat untuk perusahan baik swasta ataupun milik daerah.

“Perusahan itu harus sama memberikan hak dan kewajibanya kepada karyawan, mengingat pembayaran THR ini sekali saja dalam setahun,” pungkas Haji sapaan akrapnya ini. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru