MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resrni menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026, dalam Rapat Paripuma DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar, di Ruang Sidang DPRD, Senin (21/7).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini MIP dan dihadiri oleh anggota DPRD, sekretaris daerah, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.
Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan dokumen KUA dan PPAS, merupakan langkah strategis, dalam proses penganggaran daerah yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini, menjadi dasar penting untuk pengalokasian anggaran serta target kinerja program-program prioritas pembangunan daerah. Dokumen ini, kami susun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Barito Utara 2026 yang selaras dengan RKPD Provinsi Kalimantan Tengah dan RKP Nasional,” beber Indra Gunawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Seperti PP Nomor 12 Taliun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Perrnendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta menggunakan Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) yang terintegrasi dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Pj bupati menegaskan, tema pembangunan tahun 2026 mengacu pada RKP nasional, yaitu mempercepat transformasi ekononi yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen, untuk menjaga alokasi belanja yang tepat sasaran. Terutaina untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi masyarakat, serta reformasi birokrasi.
Adapun anggaran pendapatan daerah pada rancangan KUA PPAS tahun 2026, direncanakan sebesar Rp2,98 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Oaerah (PAD) sebesar Rp140 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2,84 triliun. (fat/kpg)