28.7 C
Jakarta
Sunday, August 10, 2025

Ketua Komisi III Saksikan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih

PROKALTENG.CO-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr H Tajeri menyaksikan proses pemusnahan surat suara rusak dan lebih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Selasa (5/8).

Pemusnahan bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUPXXII/2025.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor KPU Barito Utara, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, kejaksaan, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.

Tajeri menyatakan, apresiasi atas langkah transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh KPU Barito Utara, dalam proses pemusnahan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi KPU Barito Utara yang telah menjalankan prosedur ini secara terbuka dan sesuai aturan. Kehadiran berbagai pihak hari ini, termasuk DPRD, menunjukkan bahwa proses PSU ini dijalankan dengan integritas tinggi,” ujar Tajeri.

Baca Juga :  Anggota DPRD Reses di Kelurahan Lanjas

Politisi Partai Gerindra DPRD Barito Utara ini menambahkan, proses ini penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU.

“Langkah pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata bahwa tidak ada celah kecurangan. Semua proses diawasi, dihitung ulang, dan dicatat secara resmi. Ini yang masyarakat harapkan: jujur, adil, dan transparan,” tegas Tajeri.

Diketahui, sebanyak 488 surat suara dimusnahkan, terdiri dari 140 surat suara rusak dan 348 surat suara lebih (baik). Kegiatan ini dilaksanakan satu hari sebelum PSU yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Tajeri berharap, pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Baca Juga :  Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana di Lamandau Dimusnahkan

“Mari kita jaga bersama suasana aman dan pastikan masyarakat datang ke TPS menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (fat/kpg)

PROKALTENG.CO-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr H Tajeri menyaksikan proses pemusnahan surat suara rusak dan lebih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara, Selasa (5/8).

Pemusnahan bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUPXXII/2025.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor KPU Barito Utara, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk perwakilan dari KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, kejaksaan, Kesbangpol, dan instansi terkait lainnya.

Tajeri menyatakan, apresiasi atas langkah transparan dan akuntabel yang dilakukan oleh KPU Barito Utara, dalam proses pemusnahan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi KPU Barito Utara yang telah menjalankan prosedur ini secara terbuka dan sesuai aturan. Kehadiran berbagai pihak hari ini, termasuk DPRD, menunjukkan bahwa proses PSU ini dijalankan dengan integritas tinggi,” ujar Tajeri.

Baca Juga :  Anggota DPRD Reses di Kelurahan Lanjas

Politisi Partai Gerindra DPRD Barito Utara ini menambahkan, proses ini penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU.

“Langkah pemusnahan surat suara rusak dan lebih ini bukan hanya formalitas, tetapi bukti nyata bahwa tidak ada celah kecurangan. Semua proses diawasi, dihitung ulang, dan dicatat secara resmi. Ini yang masyarakat harapkan: jujur, adil, dan transparan,” tegas Tajeri.

Diketahui, sebanyak 488 surat suara dimusnahkan, terdiri dari 140 surat suara rusak dan 348 surat suara lebih (baik). Kegiatan ini dilaksanakan satu hari sebelum PSU yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Tajeri berharap, pelaksanaan PSU dapat berlangsung dengan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.

Baca Juga :  Barang Bukti 19 Perkara Tindak Pidana di Lamandau Dimusnahkan

“Mari kita jaga bersama suasana aman dan pastikan masyarakat datang ke TPS menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (fat/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru