Site icon Prokalteng

Pj Bupati Barsel Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan periode 2024-2029 saat mengikuti pelantikan di Ruang Paripurna. (FOTO DENAR/KPG)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan menghadiri langsung pengambilan sumpah janji pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) periode tahun 2024-2029. Pada kesempatan itu, Deddy Winarwan juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dihadapan seluruh anggota dewan yang dilantik, Rabu (14/9).

Deddy mengutarakan, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa, pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi, dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat, sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas. Seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” terang Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan saat membacakan pidato Mendagri, Tito Karnavian.

Deddy mengajak, anggota DPRD yang resmi dilantik untuk menekankan kembali, bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan tiga fungsi DPRD. Yaitu fungsi lembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi oenyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

“Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances,” ungkap Deddy.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah, harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional. Terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

“Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024,” beber Deddy.

Selain itu, dirinya turut mengharapkan, anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundangundangan. (ena/kpg)

Exit mobile version