28.2 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, DPRD Lamandau Siapkan Perda

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Lamandau, Herianto menegaskan komitmen kuat dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan dirinya dalam sebuah pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025). Dia menekankan pentingnya langkah-langkah komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan bagi para korban.

Herianto menjelaskan bahwa DPRD Lamandau tengah berupaya maksimal untuk memperkuat payung hukum yang melindungi perempuan dan anak. Salah satu upaya tersebut, adalah melalui revisi dan penguatan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah ada.

“Perda ini menjadi landasan hukum yang sangat penting dalam upaya kita melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut akan difokuskan pada beberapa hal krusial.  Pertama, peningkatan mekanisme pencegahan kekerasan. DPRD Lamandau berencana untuk memasukkan program-program edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Perempuan yang Merasa Kesepian Dalam Hubungan

“Program-program ini akan dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta mengenali bentuk-bentuk kekerasan,” jelasnya.

Kedua,  perbaikan mekanisme penanganan kasus kekerasan.  Revisi Perda akan fokus pada mempercepat proses penanganan kasus, memastikan akses yang mudah bagi korban untuk melaporkan kasus dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Kerjasama yang lebih erat dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Ketiga,  peningkatan mekanisme pemulihan bagi korban kekerasan. DPRD Lamandau menyadari bahwa pemulihan korban tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga meliputi aspek psikologis dan sosial.

Baca Juga :  Rahasia Anak Percaya Diri dan Empatik, Ternyata Ini Faktornya

“Oleh karena itu, revisi perda akan menekankan pentingnya akses bagi korban untuk mendapatkan layanan konseling, pendampingan hukum, dan bantuan sosial yang memadai,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa DPRD Lamandau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memastikan efektifitas perda tersebut.

“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan penguatan Perda ini, Kabupaten Lamandau dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

“Komitmen ini merupakan wujud nyata dari kepedulian DPRD Lamandau terhadap kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya,” pungkasnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Lamandau, Herianto menegaskan komitmen kuat dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal ini disampaikan dirinya dalam sebuah pernyataan resminya, Selasa (22/7/2025). Dia menekankan pentingnya langkah-langkah komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pemulihan bagi para korban.

Herianto menjelaskan bahwa DPRD Lamandau tengah berupaya maksimal untuk memperkuat payung hukum yang melindungi perempuan dan anak. Salah satu upaya tersebut, adalah melalui revisi dan penguatan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah ada.

“Perda ini menjadi landasan hukum yang sangat penting dalam upaya kita melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut akan difokuskan pada beberapa hal krusial.  Pertama, peningkatan mekanisme pencegahan kekerasan. DPRD Lamandau berencana untuk memasukkan program-program edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga :  Perempuan yang Merasa Kesepian Dalam Hubungan

“Program-program ini akan dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak serta mengenali bentuk-bentuk kekerasan,” jelasnya.

Kedua,  perbaikan mekanisme penanganan kasus kekerasan.  Revisi Perda akan fokus pada mempercepat proses penanganan kasus, memastikan akses yang mudah bagi korban untuk melaporkan kasus dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Kerjasama yang lebih erat dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan anak akan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.

Ketiga,  peningkatan mekanisme pemulihan bagi korban kekerasan. DPRD Lamandau menyadari bahwa pemulihan korban tidak hanya sebatas aspek hukum, tetapi juga meliputi aspek psikologis dan sosial.

Baca Juga :  Rahasia Anak Percaya Diri dan Empatik, Ternyata Ini Faktornya

“Oleh karena itu, revisi perda akan menekankan pentingnya akses bagi korban untuk mendapatkan layanan konseling, pendampingan hukum, dan bantuan sosial yang memadai,” tuturnya.

Dia juga menambahkan bahwa DPRD Lamandau akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memastikan efektifitas perda tersebut.

“Perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan penguatan Perda ini, Kabupaten Lamandau dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.

“Komitmen ini merupakan wujud nyata dari kepedulian DPRD Lamandau terhadap kesejahteraan dan keamanan masyarakatnya,” pungkasnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/