28.6 C
Jakarta
Tuesday, March 3, 2026

8 Golongan yang Diperbolehkan Tak Berpuasa Ramadan, Ini Cara Menggantinya

PUASA Ramadhan adalah kewajiban bagi Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga mengenal konsep rukhsah yakni keringanan bagi golongan tertentu yang berhalangan secara fisik maupun situasi.

Seringkali, ketidaktahuan membuat seseorang merasa bersalah saat harus membatalkan puasa karena kondisi mendesak. Padahal, Allah SWT telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah bahwa orang sakit dan musafir boleh mengganti puasanya di hari lain. Ini adalah bentuk kemudahan, bukan pengabaian ibadah.

Untuk memperjelas aturan mainnya, berikut adalah pembahasan mengenai 6 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa menurut ketentuan syariat, lengkap dengan cara menggantinya secara benar sebagaimana dilansir dari laman Nu Online.

Adapun orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja’. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.

Baca Juga :  Doa Menyambut Bulan Ramadan Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Islam memperbolehkan orang-orang tidak melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, meskipun sebagian dari 6 orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan, baik berupa qadha ataupun fidyah.

Electronic money exchangers listing

Karena, kondisi yang dialami 6 orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan.

Sementara ditambahkan dari laman UMS.ac.id, ada tambahan 2 golongan orang yang juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Anak Kecil

Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, salah satu syarat berpuasa adalah baligh. Hal ini termaktub dalam hadis berikut:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].

Baca Juga :  Tanamkan Nilai-Nilai Keagamaan dan Mengajarkan Kebaikan

Meskipun Allah SWT telah memberikan keringanan dalam ibadah puasa, Mujazin berpesan kepada umat Islam untuk tidak menyepelekan perintah tersebut.

“Perintah untuk puasanya wajib. Kalau tidak bisa (mengerjakan puasa) harus diganti di hari lain. Perintahnya tidak lantas hilang,” tegas Mujazin.

Adanya keringanan yang Allah SWT berikan tak lantas membuat kewajiban puasa hilang. Mujazin berpendapat, “Bagi yang memang tidak bisa (berpuasa), Allah tidak memaksa. Tapi kalau ada kesempatan ya diganti (puasanya),” tandasnya.

Orang Gila

Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Salah satu alasannya, karena tidak masuk dalam syarat sah berpuasa, yakni berakal.  Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad merekam jelas aturan ini.

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].

 

PUASA Ramadhan adalah kewajiban bagi Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam juga mengenal konsep rukhsah yakni keringanan bagi golongan tertentu yang berhalangan secara fisik maupun situasi.

Seringkali, ketidaktahuan membuat seseorang merasa bersalah saat harus membatalkan puasa karena kondisi mendesak. Padahal, Allah SWT telah berfirman dalam Surah Al-Baqarah bahwa orang sakit dan musafir boleh mengganti puasanya di hari lain. Ini adalah bentuk kemudahan, bukan pengabaian ibadah.

Untuk memperjelas aturan mainnya, berikut adalah pembahasan mengenai 6 golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa menurut ketentuan syariat, lengkap dengan cara menggantinya secara benar sebagaimana dilansir dari laman Nu Online.

Electronic money exchangers listing

Adapun orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa ini disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja’. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.

يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي

Artinya: Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat). Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli) serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela.

Baca Juga :  Doa Menyambut Bulan Ramadan Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Islam memperbolehkan orang-orang tidak melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadhan, meskipun sebagian dari 6 orang ini harus menggantinya di luar Ramadhan, baik berupa qadha ataupun fidyah.

Karena, kondisi yang dialami 6 orang ini, dalam pandangan ulama, memungkinkan hilangnya kemampuan puasa dari yang bersangkutan saat Ramadhan.

Sementara ditambahkan dari laman UMS.ac.id, ada tambahan 2 golongan orang yang juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Anak Kecil

Anak kecil tidak diwajibkan berpuasa. Sebab, salah satu syarat berpuasa adalah baligh. Hal ini termaktub dalam hadis berikut:

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].

Baca Juga :  Tanamkan Nilai-Nilai Keagamaan dan Mengajarkan Kebaikan

Meskipun Allah SWT telah memberikan keringanan dalam ibadah puasa, Mujazin berpesan kepada umat Islam untuk tidak menyepelekan perintah tersebut.

“Perintah untuk puasanya wajib. Kalau tidak bisa (mengerjakan puasa) harus diganti di hari lain. Perintahnya tidak lantas hilang,” tegas Mujazin.

Adanya keringanan yang Allah SWT berikan tak lantas membuat kewajiban puasa hilang. Mujazin berpendapat, “Bagi yang memang tidak bisa (berpuasa), Allah tidak memaksa. Tapi kalau ada kesempatan ya diganti (puasanya),” tandasnya.

Orang Gila

Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasannya termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Salah satu alasannya, karena tidak masuk dalam syarat sah berpuasa, yakni berakal.  Hadis Riwayat Abu Daud dan Ahmad merekam jelas aturan ini.

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun [HR Abu Daud dan Ahmad].

 

Terpopuler

Artikel Terbaru