PROKALTENG.CO – Sahur adalah bagian pentingĀ dan sebagai kesunnahan untuk puasa seharian. Namun, bagaimana ketika sahurnya saat imsak?
Pasalnya, banyak masyarakat yang terburu-buru dan mengira ketika waktu imsak datang, sudah tidak boleh makan. Apakah benar demikian?
Untuk menjawab pesoalan itu, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hukum tersebut.
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, ia menuturkan bahwa puasa itu dimulai pada waktu subuh tepat. Dengan kata lain, bukan waktu imsak baru mulai puasa, melainkan waktu subuh dimulainya puasa.
āPuasa dimulai dari waktu subuh (tepat), waktu subuh yang sesungguhnya, bukan azan. (Karena) ada orang azannya telat, ya jangan diikuti,ā ungkap Buya Yahya dalam unggahan Youtube pada 14 Maret 2024.
Oleh karenanya, makan sahur ketika masih imsak masih diperbolehkan untuk dilakukan bagi mereka yang hendak berpuasa. Selagi waktu subuh belum datang, alias masih imsak, seseorang masih bisa makan sahur.
āSelagi waktu subuh belum tiba, kita boleh makan. Jadi istilah imsak, anda boleh makan, asalkan belum masuk waktu subuh tiba,ā lanjut alumni Universitas al-Ahgaff tersebut.
Ia menjelaskan bahwa imsak sebenarnya untuk mempersiapkan diri untuk mengakhiri aktivitas makan ketika sahur sebelum ia berpuasa.
Dengan kata lain, imsak adalah bentuk kehati-hatian, bentuk persiapan untuk menyudahi segala kegiatan sahur.
āImsak itu belum subuh, tapi anda sudah siap-siap kalau habis makan kerupuk rambak segera minum daripada keselek (tersedak) nanti,ā pungkasnya.
Imsak sendiri biasanya berjarak sepuluh menit dari waktu subuh tiba untuk melakukan ibadah puasa.
Di dalam ketentuan fikih sendiri sebagaimana yang dikutip dari islam.nu.or.id, bahwa Imam Syafiāi melalui kitabnya Al-Umm menerangkan bahwa dianjurkan untuk menghentikan sahur bagi orang yang hendak puasa sebagai kehati-hatian ketika sudah mendekati terbitnya fajar.
Adapun penjelasan dari Saayid Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin yang secara lebih tegas bahwa makan di waktu imsak hukumnya makruh.
ā(Pada dasarnya malam masih ada) ini menjadi illat hukum bolehnya makan dalam dugaan dan keraguan. (Tetapi) makan ketika itu (makruh)ā. (Utsman bin Muhammad Syatha Al-Bakri,Ā Iāanatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005], juz II, halaman 265).
Dengan demikian, makan ketika imsak itu tetap diperbolehkan, meskipun dihukumi makruh karena sudah mendekati waktu subuh.
Imsak sendiri sebagai bentuk kehati-hatian sebelum terbitnya fajar. Jika tidak ada imsak, orang menjadi ragu-ragu mengenai kapan terbitnya fajar.
Sehingga alangkah baiknya sebagai bentuk kehati-hatian untuk menyudahi makan ketika imsak telah tiba. Kecuali jika memang belum makan, dan baru makan berdekatan di waktu imsak. (pri/jawapos.com)